3 Fraksi di DPR Beda Sikap Soal Revisi UU KPK

Selasa, 17 September 2019 06:32 WIB

Suasana rapat dalam Badan Legislasi DPR bersama dengan perwakilan pemerintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin terkait revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 15 September 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda sikap soal beberapa poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK. Tiga fraksi yang beda sikap tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Demokrat.

"Jadi hasil rapat malam ini ada 7 fraksi yang menyatakan secara bulat sepakat terhadap revisi-revisi, 2 fraksi memberikan catatan dan 1 fraksi masih konsultasi," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas usai mendengarkan keputusan posisi mini fraksi terkait revisi UU KPK, di Ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 16 September 2019.

Sebelumnya, panitia kerja Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah mengelar rapat bersama di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen Senayan. Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Rapat tersebut memutuskan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat untuk menyutui beberapa poin revisi yang telah dibahas sebelumnya dalam panitia kerja. Dengan keputusan tersebut artinya poin-poin revisi itu telah disepakati dan revisi UU KPK bakal dibawa dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 2 atau sidang paripurna.

Dari tiga fraksi tersebut hanya Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera yang menyampaikan dalam rapat mengenai alasan perbedaan pendapat. Perbedaan tersebut terletak pada pemilihan Dewan Pengawas KPK yang mesti dilakukan panitia seleksi seperti memilih Pimpinan KPK.

Advertising
Advertising

"Fraksi menginginkan bahwa ada unsur yang terlibat dari Dewan Pengawas KPK itu dari Pemerintah dari DPR dan juga dari masyarakat, dengan pemilihan dilakukan sebagaimana pemilihan pimpinan KPK," kata Anggota Badan Legislasi dari Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah.

Sementara itu, dua fraksi lain tak mengungkapkan posisinya dengan jelas terkait revisi UU KPK. Fraksi Partai Gerindra misalnya, menyatakan bakal menyampaikan langsung apa pokok perbedaan pendapat itu saat Sidang Paripurna. Adapun Fraksi Partai Demokrat menyatakan masih melakukan konsultasi dengan fraksi terkait poin-poin revisi itu.

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya