YLBHI: Presiden Jokowi Bohongi Publik Soal Pemberantasan Korupsi

Reporter

Halida Bunga

Editor

Juli Hantoro

Senin, 16 September 2019 18:00 WIB

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membohongi publik lewat pernyataannya yang tak memberi kompromi pada pemberantasan korupsi.

Setidaknya ada lima hal yang disorot YLBHI sebagai kebohongan Presiden Jokowi. Pertama, YLBHI menilai Presiden telah melakukan pelemahan pemberantasan korupsi melalui pelemahan KPK dengan menunjuk pansel bermasalah yang memiliki konflik kepentingan.

"Juga tidak mengevaluasi kerja pansel setelah terlihat indikasi pansel akan memilih calon pimpinan yang bermasalah, yaitu dengan meloloskan capim-capim yang tidak sesuai kriteria pasal 29 UU 30/2002 dan tidak mendengarkan suara masyarakat yang menjadi mandat UU KPK dan Kepres No 54/P Tahun 2019 tentang Panitia Seleksi Pimpinan KPK," kata Direktur Eksekutif YLBHI, Asfinawati melalui siaran pers hari ini, 16 September 2019.

Kedua, empat poin yang tidak disetujui Presiden terkait Revisi UU KPK juga dinilai YLBHI tak ada artinya. Karena, hal yang paling penting telah disetujui yaitu KPK bukan lagi lembaga independen. Revisi UU KPK itu mengatur agar pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Pasal 1 angka 1 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dimaksud dengan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

"Artinya , KPK akan menjadi bagian dari pemerintah. Padahal fungsi penyidikan dan penuntutan KPK salah satunya untuk kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11a UU 30/2002," katanya.

Ketiga, Asfinawati menilai ketidaksetujuan Jokowi atas KPK yang wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung hanya pemanis belaka. Apabila penyelidikan dan penyidikan sudah dilemahkan, maka tidak akan pernah ada penuntutan. Sehingga menurutnya, penolakan terhadap penuntutan ini sebenarnya tidak berpengaruh apapun untuk penguatan fungsi pemberantasan korupsi KPK.

Poin keempat, ketidaksetujuan Jokowi terhadap asal penyelidik dan penyidik tidak hanya dari Polri dan Kejaksaan bukan sebuah penguatan, melainkan stagnansi. Menurut Asfina, jika ingin memperkuat seharusnya penyelidik dan penyidik seluruhnya independen. Tidak juga menutup peluang penyidik dari Polri serta Kejaksaan tetapi syaratnya mengundurkan diri dari tempat asalnya.

"Hal ini penting untuk menjaga adanya konflik kepentingan karena yang disidik kemungkinan salah satunya berasal dari Polri dan Kejaksaan. Anggota Polri dan Kejaksaan yang berintegritas dalam pemberantasan korupsi dapat melakukan reformasi dari dalam. Dengan cara ini maka penegak hukum yang bebas korupsi dan profesional terwujud dengan cepat," katanya.

Kelima, keputusan Jokowi dalam mempertahankan pengelolaan LHKPN pada KPK dengan memperlemah fungsi penyidikan juga dinilai YLBHI bukan suatu penguatan. Posisi ini sama dengan posisi sebagian capim KPK bermasalah dan dapat dilihat sebagai rencana mengubah fungsi KPK dari penegakan kepada pencegahan.

"Berdasarkan hal-hal di atas, YLBHI meminta Presiden untuk tidak bermain-main dengan mandat rakyat yang telah diperoleh salah satunya melalui kampanye keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," katanya.

Kalangan penggiat antikorupsi selama ini menilai dua agenda--pemilihan pemimpin baru KPK dan revisi UU Komisi Antikorupsi-- bisa melemahkan KPK. Dengan hasil pemilihan yang banyak dikecam itu, KPK Suram, Skor Sementara 0-1, dan Jokowi-DPR Semakin di Atas Angin.

Berita terkait

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

7 menit lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

13 menit lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

19 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

1 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

1 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

2 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

3 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

5 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

5 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

6 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya