Sejumlah mantan pimpinan dan deputi KPK (dari kiri ke kanan) Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, Eko Soesamto Tjiptadi, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan, dan Chandra M Hamzah memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Mereka mengkritik langkah DPR yang melakukan hak angket terhadap KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta -Sebagian Pimpinan KPK Jilid I dan II menyatakan harapannya kepada pemerintah dan DPR RI agar menunda pengesahan Revisi UU KPK.
"Kami berharap harus ada pembahasan. Dari KPK tentunya akan memberi bahasan dan KPK juga tidak serta merta menolak mentah-mentah, tidak," kata mantan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin 16 September 2019.
Pernyataan ini disampaikannya sesaat setelah melakukan pertemuan internal antara jajaran pimpinan KPK Jilid I dan II serta pimpinan KPK pada Senin pagi. Dari pertemuan itu, semua sepakat bahwa perlu ada pembahasan secara cermat dan objektif dalam rangka memperkuat KPK memberantas korupsi.
Selain Tumpak, Ketua KPK Jilid I periode 2003-2007, Taufiequrachman Ruki menyampaikan harapannya agar Pemerintah, DPR RI khususnya Panitia Kerja dari Komisi III dapat mendengar aspirasi mereka. Para senior KPK berharap semua pihak yang terlibat pembahasan tak terburu-buru dalam pembahasan revisi itu.
"Diperbanyak menyerap aspirasi, pendapat, karena sejak tahun2017 dengan berbagai alasan berbagai pihak, belum pernah dilakukan kebijakan yang intens mengenai apa saja yg akan diubah dan bagaimana mengubahnya," katanya.
Ruki lebih lanjut menyayangkan penggarapan RUU KPK di DPR sangae tertutup dan tergesa-gesa. "Jangan sampai kita menyesali akibat ketergesa-gesaan," katanya.