Revisi UU KPK, Mahfud MD: Saatnya Jokowi Undang Pimpinan KPK
Reporter
Muh. Syaifullah (Kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 16 September 2019 08:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata Negara, Mahfud MD berpendapat kini waktunya Presiden Jokowi mengajak bicara awak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai revisi UU KPK. Selama ini pemimpin KPK hanya menunggu sikap Presiden. "Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, di Cafe d’Tambir, Kota Yogyakarta, hari ini, Ahad, 15 September 2019.
Menyangkut soal nasib pimpinan KPK sekarang, secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong karena komisioner KPK bukan mandataris Presiden.
Mahfud mengungkapkan bahwa masyarakat ingin KPK menjadi lebih kuat. Presiden juga mengatakan ingin menguatkan KPK. Bahkan, pihak yang menentang perubahan UU KPK juga ingin KPK kuat. "Namanya negara demokrasi, dipertemukan saja melalui proses pembahasan yang terbuka.”
Mahfud MD mengingatkan, menurut Pasal 5 dan 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap rancangan undang-undang harus dibahas dengan asas keterbukaan melalui rapat dengar pendapat serta kunjungan studi ke universitas. “Jadi ada rapat-rapat tertentu, bukan tiba-tiba jadi gitu," tutur bekas Menteri Pertahanan ini.
Kalangan penggiat antikorupsi juga menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo mengenai revisi UU KPK ini. Presiden sebetulnya memegang kekuasan besar untuk mencegah “tamatnya” riwayat KPK sebagai lembaga superbodi. Tapi sikap Presiden justru segendang sepenarian dengan manuver DPR. Padahal, soal krisi KPK, Prsiden Jokowi sudah berkali-kali diingatkan.