Soal Penyadapan, Antasari Azhar Cerita Saat Pimpin KPK

Sabtu, 14 September 2019 13:47 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjawab pertanyaan awak media sebelum meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Antasari datang bersama adik mantan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan mendukung rencana pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK. Salah satu fungsinya adalah mencegah penyalahgunaan kewenangan, termasuk kewenangan dalam penyadapan.

Antasari menyatakan bahwa pada eranya, penyadapan dilakukan dengan sangat berhati-hati. "Sebab penyadapan hanya berfungsi untuk menambah alat bukti," katanya saat ditemui di Solo, Sabtu 14 September 2019.

Hal itu membuat penyadapan bisa dilakukan saat KPK telah memiliki beberapa alat bukti lain. Mereka baru akan menyadap setelah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik. "Penyadapan tidak sah jika dilakukan sebelum adanya sprindik," katanya.

Dia mengaku tidak mengetahui apakah saat ini KPK masih menerapkan kebijakan yang dijalankan di eranya. "Mungkin saja sama, tapi saya tidak tahu yang sekarang," katanya.

Untuk mencegah adanya penyalahgunaan, Antasari mengaku sepakat jika kewenangan penyadapan tersebut perlu diawasi. "Tapi tidak perlu lembaga eksternal (yang mengawasi)," katanya. Pengawasan cukup dilakukan oleh Dewan Pengawas yang sedang direncanakan untuk dibentuk.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga setuju dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal izin menyadap bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi setuju KPK perlu izin dari dewan pengawas sebelum menyadap seseorang seperti yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Ketentuan penyadapan harus lewat izin dewan pengawas tertuang dalam Pasal 12B RUU KPK. "Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," katanya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Padahal di dalam draf revisi memang tak ada poin mengenai penyadapan harus izin pihak eksternal. Dalam pasal 12B ayat 1 tertulis, Penyadapan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Dengan demikian Jokowi juga menyetujui keberadaan dewan pengawas bagi KPK yang selama ini tidak ada. Ia berdalih dewan pengawas dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya