Soal Penyadapan, Antasari Azhar Cerita Saat Pimpin KPK
Reporter
Ahmad Rafiq (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 14 September 2019 13:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan mendukung rencana pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK. Salah satu fungsinya adalah mencegah penyalahgunaan kewenangan, termasuk kewenangan dalam penyadapan.
Antasari menyatakan bahwa pada eranya, penyadapan dilakukan dengan sangat berhati-hati. "Sebab penyadapan hanya berfungsi untuk menambah alat bukti," katanya saat ditemui di Solo, Sabtu 14 September 2019.
Hal itu membuat penyadapan bisa dilakukan saat KPK telah memiliki beberapa alat bukti lain. Mereka baru akan menyadap setelah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik. "Penyadapan tidak sah jika dilakukan sebelum adanya sprindik," katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah saat ini KPK masih menerapkan kebijakan yang dijalankan di eranya. "Mungkin saja sama, tapi saya tidak tahu yang sekarang," katanya.
Untuk mencegah adanya penyalahgunaan, Antasari mengaku sepakat jika kewenangan penyadapan tersebut perlu diawasi. "Tapi tidak perlu lembaga eksternal (yang mengawasi)," katanya. Pengawasan cukup dilakukan oleh Dewan Pengawas yang sedang direncanakan untuk dibentuk.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga setuju dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal izin menyadap bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi setuju KPK perlu izin dari dewan pengawas sebelum menyadap seseorang seperti yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Ketentuan penyadapan harus lewat izin dewan pengawas tertuang dalam Pasal 12B RUU KPK. "Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," katanya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Padahal di dalam draf revisi memang tak ada poin mengenai penyadapan harus izin pihak eksternal. Dalam pasal 12B ayat 1 tertulis, Penyadapan sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Dengan demikian Jokowi juga menyetujui keberadaan dewan pengawas bagi KPK yang selama ini tidak ada. Ia berdalih dewan pengawas dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.