Tujuh Bulan Penjara Untuk Habib Rizieq

Reporter

Editor

Sabtu, 23 Agustus 2003 13:53 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim memvonis Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Mohammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal dengan Habib Rizieq dengan hukuman tujuh bulan penjara. Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8) siang, majelis hakim menyatakan, Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar pasal yang didakwakan.

Menurut majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro SH, Habib Rizieq telah terbukti melanggar pasal 160 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 154 KUHP. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta telah menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, kata Herri.

Saat membacakan putusannya, majelis hakim menjelaskan, bukti yang menunjukkan Habib telah melakukan penghasutan di muka umum adalah adanya surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani oleh Habib sebagai ketua FPI. Dalam surat itu, tertulis instruksi yang ditujukan pada seluruh anggota FPI untuk melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.

Menurut hakim, berdasarkan keterangan saksi ahli, Prof. Loeby Lukman SH, surat itu juga dianggap sebagai hasutan. Karena, kata majelis hakim, surat itu dapat dikategorikan sebagai surat anjuran yang menjurus pada tindak pidana: Surat itu dapat dianggap sebagai upaya melakukan penghasutan di umum.

Bukti lainnya adalah rekaman video hasil wawancara Habib dengan Arif Suditomo dalam acara Liputan 6 SCTV tanggal 5 Oktober 2002. Dalam acara itu, menurut majelis hakim, Habib pernah berkata bahwa tidak benar jika ia dan kelompoknya hanya menyerang tempat (maksiat) yang kecil saja.

Selain itu, majelis hakim juga memaparkan bukti yang menunjukkan terdakwa telah menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan pada pemerintah di muka umum. Bukti itu, selain hasil wawancara Habib saat acara Liputan 6 SCTV pada 5 Oktober 2002, juga adanya acara Kupas Tuntas di Trans TV yang ditayangkan pada 10 Oktober 2002.

Advertising
Advertising

Dalam acara di Trans TV itu, kata makelis hakim, Habib sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak merasa sebagai jaksa, polisi, atau hakim. Tapi, untuk tingkat Jakarta, gubernurnya budek, DPRD-nya congek, dan polisinya mandul. Apa kita sebagai anggota masyarakat harus diam melihat kemungkaran itu, kata majelis hakim menirukan ucapan Habib.

Dengan adanya ucapan itu, mejelis hakim berpendapat, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum untuk menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan terhadap pemerintah.

Majelis hakim juga mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, Habib Rizieq telah mengganggu ketertiban umum, dan menebarkan kebencian terhadap pemerintah. Sedangkan yang meringankannya, terdakwa masih muda, memiliki tanggungan anak, dan seorang guru yang diharapkan akan memperbaiki sikapnya di kemudian hari.

Meski demikian, dalam pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim juga mengatakan, jumlah hukuman penjara bagi Habib akan dikurangi dengan masa penahanannya selama ini. Seperti diketahui, selama menjalani proses hukum, Habib telah menghuni tahanan selama tiga bulan.

Pada kesempatan terpisah, penasihat hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir SH,M.H menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Menurutnya, bukti fotocopi surat yang ditandatangani oleh Habib semestinya tidak bisa dijadikan alat bukti. Saksi ahli dengan tegas mengatakan hal itu, dan hal itu juga ditulis dalam hukum acara kita, kata Ari usai persidangan. Ari menambahkan, bahwa sidang ini tidak obyektif.

Ia juga mensinyalir, Habib sudah lama menjadi target pemerintah. Alasannya, kata dia, banyak pejabat atau tokoh politik yang lebih keras dan kasar mengkritik pemerintah tapi tidak pernah diproses secara hukum. Ari Yusuf menyatakan akan naik banding.

Selain itu, sidang juga dipenuhi oleh ratusan massa FPI yang sudah berdatangan sejak pagi hari. Massa FPI itu, tak henti-hentinya meneriakkan kata-kata untuk mendukung Habib. Akibat massa yang penuh sesak memenuhi pengadilan, polisi memperketat penjagaan di setiap pintu.

yandhrie arvianTempo News Room

Berita terkait

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

8 menit lalu

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

Retno Marsudi menyoroti kesenjangan pembangunan sebagai tantangan besar yang dihadapi negara-negara anggota OKI

Baca Selengkapnya

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

12 menit lalu

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

Sejumlah perpustakaan asing milik kedutaan besar negara sahabat di Jakarta berbenah untuk menarik lebih banyak anak muda, khususnya generasi Z.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

17 menit lalu

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

Simak susunan pemain untuk laga final Piala Thomas 2024 antara Cina vs Indonesia yang akan digelar hari ini, Migggu, mulai 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

27 menit lalu

301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.

Baca Selengkapnya

Kurang Teliti, Peserta UTBK SNBT 2024 di UPN Jakarta Datang Sehari Lebih Cepat

33 menit lalu

Kurang Teliti, Peserta UTBK SNBT 2024 di UPN Jakarta Datang Sehari Lebih Cepat

Begini cerita Muhammad Fajri Ilhamsyah, salah satu peserta UTBK SNBT 2024 di UPNVJ yang datang sehari lebih cepat dari jadwal ujiannya.

Baca Selengkapnya

Lelang Vespa Babe Cabita akan Ditutup Malam Ini, Penawaran Tertinggi Rp 170 Juta

34 menit lalu

Lelang Vespa Babe Cabita akan Ditutup Malam Ini, Penawaran Tertinggi Rp 170 Juta

Lelang motor Vespa kesayangan mendiang Babe Cabita akan ditutup pada 5 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. Sampai saat ini harga tertinggi Rp 170 juta.

Baca Selengkapnya

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

44 menit lalu

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

52 menit lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

1 jam lalu

Retno Marsudi Singgung Isu Palestina di KTT OKI

Retno Marsudi mengingatkan seluruh negara anggota OKI berutang kemerdekaan kepada rakyat Palestina.

Baca Selengkapnya

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

1 jam lalu

Bandara Sam Ratulangi Manado Dibuka Lagi Usai Tutup Sementara karena Erupsi Gunung Ruang

Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali dibuka setelah sempat ditutup sementara karena terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya