Ini Pandangan Tiap Capim terhadap Revisi UU KPK

Rabu, 11 September 2019 09:09 WIB

Puluhan massa gabungan mahasiswa dan buruh melakukan aksi Selamatkan KPK longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 5 September 2019. Dalam aksinya massa menolak capim KPK bermasalah. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 akan ditanya pandangannya soal revisi UU KPK dalam fit and proper test oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar Rabu-Kamis, 11-12 September nanti.

Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani memperkirakan, isu seputar revisi UU KPK ini bisa jadi banyak ditanyakan oleh anggota Dewan kepada capim KPK.

"Itu bisa jadi termasuk pertanyaan yang akan cukup banyak mendominasi," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.

Lantas bagaimana sikap calon pimpinan KPK terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 itu? Berikut sikap mereka berdasarkan apa yang disarikan dari berbagai sumber, di antaranya uji makalah dan uji publik bersama Panitia Seleksi Capim KPK, serta beberapa wawancara. Tercantum juga bagaimana sekilas visi para capim tersebut.

1. Nawawi Pomolango
-Setuju revisi UU KPK terkait penataan pegawai, tapi hal ini bisa juga dilakukan lewat aturan internal
-Ingin KPK lebih menjalankan fungsi supervisi dengan instansi penegak hukum lain. KPK juga harus berani dan percaya melimpahkan kasus skala kecil ke Kejaksaan dan Kepolisian
-Fungsi trigger mechanism/koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain perlu ditingkatkan

Advertising
Advertising

2. Lili Pintauli Siregar
-Revisi UU KPK bisa dilakukan asal menguatkan
-Fokus revisi pada perlindungan saksi untuk kasus korupsi
-Fungsi trigger mechanism/koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain perlu ditingkatkan, demikian juga fungsi pencegahan.

3. Sigit Danang Joyo
-Setuju revisi UU KPK selama itu menguatkan KPK.
-Ingin KPK memperhatikan aspek penerimaan negara dengan bekerja sama dengan instansi-instansi yang mengelola penerimaan negara.
-Salah satu yg menjadi sorotan terkait kasus korupsi pajak

4. Nurul Ghufron
-Setuju revisi KPK yang substansinya untuk penguatan lembaga antirasuah
-Setuju revisi mengenai kewenangan KPK menerbitkan SP3
-Mendorong revisi UU Tipikor terkait perluasan subyek hukum
-Menyoroti politik uang dalam pemilu

5. Nyoman Wara
-Revisi UU KPK bisa dilakukan untuk memperbaiki sistem penanganan perkara yang fungsinya meningkatkan kerja KPK. Mengingat kerja KPK sekarang sudah cukup efektif.
-Fungsi trigger mechanism/koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain perlu ditingkatkan.
-Manajemen SDM KPK perlu dikembalikan ke Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
-KPK perlu bersinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan sistem pencegahan yang efektif.

6. Alexander Marwata
-Revisi UU KPK selama ini melemahkan. Khususnya poin permintaan adanya dewan pengawas, aturan penyadapan, hingga penghentian perkara. Tapi perlu aturan untuk menertibkan pegawai KPK.
-Ingin meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan melalui penerbitan e-SPDP. Jadi ketiga lembaga penegak hukum bisa saling memantau perkara apa yang tengah ditangani oleh setiap instansi.
-KPK harus meningkatkan supervisi dengan kepolisian dan kejaksaan. Pentingnya peran supervise juga untuk menghindari intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan
-Meningkatkan supervisi dalam pencegahan korupsi dengan menggandeng instansi lain, seperti BPK, BPKP, dan inspektorat.
-Perlu ada SOP lebih jelas untuk penyidik karena mereka selama ini cenderung dominan. Hal ini dianggap berpotensi menjadi abuse of power.

7. Johanis Tanak
-Setuju revisi UU KPK. Antara lain, terkait penghentian perkara, keberadaan dewan pengawas, dan penuntutan yang harus dilaporkan dulu ke Kejagung.
-Meski demikian, kedudukan KPK tetap harus sebagai lembaga independen.

8. Luthfi Jayadi Kurniawan
-Sejauh ini, UU KPK masih relevan untuk digunakan dan efektif
-Tetapi, KPK perlu membangun interaksi dan relasi kelembagaan dengan lembaga penegak hukum lain.

9. Firli Bahuri
-Setuju revisi UU KPK, terutama pembentukan dewan pengawas agar KPK tidak menjadi superbody.
-Keberadaan penyidik perlu satu induk sesuai dengan KUHAP.
-Kemungkinan penghentian perkara (SP3)
-KPK harus libatkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai trigger mechanism.

10. Roby Arya Brata
-Sangat setuju revisi UU KPK. Keberadaan dewan pengawas menjadi keharusan. Penyadapan perlu diatur.
-Koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan dan Kepolisian harus lebih erat dengan melaporkan penanganan perkara kepada dua instansi ini.
-Terkait masalah manajemen internal, ada dua opsi yang diusulkan. Pertama, penyidik yang berasal dari kepolisian harus berhenti dari kepolisian dan menjadi pegawai tetap KPK. Opsi lainnya, jika penyidik KPK dari kepolisian dan kejaksaan tidak berhenti dari instansinya, maka KPK tak usah berwenang menangani kasus korupsi di dua instansi itu demi menghindari konflik kepentingan. Ditangani Kompolnas dan Kepolisian Kejaksaan saja.
-Menilai strategi penindakan saat ini tak efektif. Strategi pencegahan penting untuk reforma sistemik di semua sektor.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | BERBAGAI SUMBER

Berita terkait

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sarankan Presiden Prabowo Subianto Segera Seleksi Ulang Capim KPK

3 hari lalu

Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sarankan Presiden Prabowo Subianto Segera Seleksi Ulang Capim KPK

Presiden Prabowo Subianto diminta segera membentuk panitia seleksi Capim KPK.

Baca Selengkapnya

Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

12 hari lalu

Dema Justicia FH UGM Merilis Catatan Kritis 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi: Rapor Merah Sang Raja Jawa

Pada 20 Oktober 2024, saat pelantikan Prabowo-Gibran, Departemen Kajian Strategis dan Kebijakan Dema Justicia FH UGM merilis catatan kritis untuk Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Menteri Yusril Kaji Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK di Era Jokowi

13 hari lalu

Menteri Yusril Kaji Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK di Era Jokowi

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mempelajari polemik seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang Baru

15 hari lalu

Boyamin Saiman Minta Prabowo Bentuk Pansel Capim dan Calon Dewas KPK yang Baru

Boyamin Saiman mengatakan pansel capim dan calon Dewas KPKyang kini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo tidak sah.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Anggap Pansel KPK Bentukan Jokowi Tidak Sah

16 hari lalu

Boyamin Saiman Anggap Pansel KPK Bentukan Jokowi Tidak Sah

Boyamin Saiman meminta DPR untuk tidak menggunakan surpres Jokowi soal nama-nama calon pimpinan KPK dan Dewas.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Bakal Bersurat Usai Prabowo Dilantik, Menyoal Pansel KPK

16 hari lalu

Boyamin Saiman Bakal Bersurat Usai Prabowo Dilantik, Menyoal Pansel KPK

Dia mengatakan, surat itu berisi permohonannya kepada Prabowo agar membentuk Pansel KPK untuk menyeleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

19 hari lalu

Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

Di akhir masa jabatannya, Jokowi masih sibuk. Kali ini ia teken nama capim dan Dewas KPK, serta ajukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

20 hari lalu

Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

Ari Dwipayana mengatakan penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas ini setelah Jokowi menyetujuinya kemarin.

Baca Selengkapnya

Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

20 hari lalu

Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.

Baca Selengkapnya