ICW: Tak Perlu Ada Dewan Pengawas KPK
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 7 September 2019 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak diperlukan.
"Ruang pengawasan KPK selama ini sudah efektif, jadi tidak perlu Dewan Pengawas," ujar Tama di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 7 September 2019.
Tama membeberkan, pengawasan internal KPK itu sendiri sudah berjalan secara efektif melalui Direktorat Pengawasan Internal. Di mana, direktorat tersebut berfungsi sebagai sistem prosedur untuk mendeteksi dan menindak dugaan pelanggaran di internal KPK. Ia menyebut sudah banyak pegawai dan pimpinan KPK yang ditindak akibat terjerat persoalan etik di internal.
Selain itu, mekanisme pengawasan KPK tidak hanya berjalan dari sisi internal saja, tetapi juga dari masyarakat. "Ada kasus di mana pegawai dan masyarakat menggugat keputusan pimpinan ke pengadilan," ujar Tama. Artinya, kata dia, fungsi pengawasan terhadap KPK sudah berjalan baik sehingga tidak perlu lagi ada Dewan Pengawas.
Anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani sebelumnya mengklaim keberadaan Dewan Pengawas tak akan tumpang tindih dengan pimpinan KPK. "Tidak (tumpang tindih), karena di dalam RUU itu apa yang jadi kewenangan Dewan Pengawas juga ditetapkan di sana," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Dalam draft revisi UU KPK, disebutkan bahwa Dewan Pengawas berjumlah lima orang yang dipilih oleh DPR atas usulan presiden. Menurut rancangan itu, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI