Kontroversi Revisi UU KPK, 7 Anggota DPR Inisiator di Baleg

Jumat, 6 September 2019 07:48 WIB

Mantan Aktivis 98 Masinton Pasaribu saat mengikuti diskusi kebangsaan dan buka puasa bersama mantan aktivis 98 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 29 Mei 2018. Acara ini diadakan juga untuk memperingati perjuangan mereka 20 tahun lalu dalam membawa Indonesia ke era demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Partai pendukung pemerintah Presiden Jokowi yang menginisiasi revisi UU KPK atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 30 Tahun 2002 di Dewan Perwakilan Rakyat.

Inisiasi pembahasan kembali revisi di Badan Legislasi DPR tersebut didorong oleh tujuh anggota Dewan. Berdasarkan usulan Badan Legislasi, DPR mengesahkan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Kamis lalu.

“Ada tujuh orang yang mengusulkan. Saya termasuk yang mengusulkan juga,” kata politikus PDIP Masinton Pasaribu kepada Tempo pada Kamis lalu, 5 September 2019, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi har ini, Jumat, 6 September 2019.

Masinton, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, enggan menyebutkan enam koleganya yang lain. Tapu, menurut di, selama ini Badan Legislatif kerap menggelar rapat tertutup untuk membahas revisi UU KPK.

"Baleg sudah lama membahasnya. Ini dibahas dalam rapat-rapat tertutup dan pemerintah sudah setuju," ujarnya.

Adapun seorang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan ada enam orang inisiator pembahasan kembali revisi UU KPK di Badan Legislasi. Mereka dari partai pemerintah ditambah satu partai oposisi.

“Mereka mengingatkan, ini bagaimana dengan pembahasan revisi UU KPK.”

Partai-partai pendukung pemerintah adalah PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, PPP, dan Partai Hanura. Sedangkan kelompok partai oposisi yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.

Sejak diusulkan dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, revisi UU KPK terus menuai kritik. Kelompok pegiat antikorupsi menilai pasal-pasal dalam draf revisi berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.

Substansi yang dianggap melemahkan KPK adalah pegawai KPK berstatus ASN, KPK dari lembaga independen menjadi lembaga pemerintah, penyadapan dengan izin Dewan Pengawas, penyelidik hanya dari Kkepolisian, hingga kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | AVIT HIDAYAT | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

12 menit lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya