Modus Bupati Bengkayang Terima Suap dari 5 Kontraktor

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 5 September 2019 15:08 WIB

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat dan menyita barang bukti uang sebesar Rp 336 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menjadi tersangka suap proyek. Menurut KPK, pemberian uang tersebut merupakan imbal jasa atas persetujuan Gidot menambahkan anggaran penunjukan langsung proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Bengkayang tahun 2019 itu, Dinas PUPR memperoleh Rp7,5 miliar sementara Dinas Pendidikan mendapatkan Rp 6 miliar.

"KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permintaan dana dari Bupati melalui Kadis PUPR dan Kadisdik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Basaria menuturkan pada Jumat, 30 Agustus 2019, Suryadman meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan. Hari itu pula kedua pejabat menghadap Suryadman. Dalam pertemuan itu, KPK menduga Suryadman meminta duit masing-masing Rp300 juta kepada Aleksius dan Agustinus.

"Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Basaria. Suryadman diduga memberikan tenggat waktu kepada dua bawahannya itu pada Senin, 2 September 2019.

Advertising
Advertising

Melanjutkan permintaan bosnya, Aleksius bergerak menghubungi para kontraktor menawarkan proyek. Proyek yang ditawarkan menggunakan mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran kurang dari Rp200 juta. Aleksius diduga memberi syarat, para kontraktor bakal dapat proyek asalkan mau memberikan setoran awal. "Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati," kata Basaria.

KPK menduga Aleksius mematok setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai proyek. Para kontraktor kemudian menyerahkan uang itu kepada Aleksius pada Senin, 2 September 2019. Para kontraktor itu di antaranya Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus. Bun Si Fat diduga memberi Rp120 juta, Nelly Margaretha Rp 60 juta. Sementara Pandus, Yosef dan Rodi diduga memberikan Rp60 juta.

Alexius menyerahkan uang itu kepada Suryadman di Asrama Pemkab Bengkayang, pada Selasa, 3 September 2019. Saat penyerahan uang inilah, tim KPK menangkap keduanya. Rodi ditangkap pada malam harinya di Pontianak. Sementara, empat penyuap lainnya masih belum tertangkap.

Berita terkait

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

16 hari lalu

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

17 hari lalu

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

29 hari lalu

Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa informasi soal OTT sering bocor adalah bentuk pesimisme.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Spesifikasi Mobil Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang Menghilang saat OTT KPK

31 Januari 2024

Spesifikasi Mobil Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo yang Menghilang saat OTT KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dilaporkan menghilang ketika hendak ditangkap KPK. Terlepas dari itu, simak spesifikasi mobil dia:

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

30 Januari 2024

Isi Garasi Kasubag BPPD Pemkab Sidoarjo yang Kena OTT KPK

KPK menahan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, dalam operasi tangkap tangan di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang Menghilang saat OTT KPK

30 Januari 2024

Isi Garasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang Menghilang saat OTT KPK

Ahmad Muhdlor Ali tercatat memiliki dua kendaraan yang nilainya sebesar Rp 183,5 juta.

Baca Selengkapnya

Profil Bupati Ahmad Muhdlor Ali yang Menghilang Saat OTT KPK di Sidoarjo, Pengurus GP Ansor

30 Januari 2024

Profil Bupati Ahmad Muhdlor Ali yang Menghilang Saat OTT KPK di Sidoarjo, Pengurus GP Ansor

Keberadaan Bupati Ahmad Muhdlor Ali tidak diketahui saat KPK menggelar OTT di Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

OTT KPK di Sidoarjo Tangkap 11 Orang, Mengapa Hanya 1 yang Ditahan dan yang Lain Dibebaskan?

30 Januari 2024

OTT KPK di Sidoarjo Tangkap 11 Orang, Mengapa Hanya 1 yang Ditahan dan yang Lain Dibebaskan?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan mengapa hanya satu orang yyang ditahan dari 11 orang yang terjaring OTT KPK di Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

29 Januari 2024

KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

KPK dikabarkan akan menyerahkan penyelidikan OTT di Sidoarjo ke polisi. Diduga untuk menutupi keterlibatan pejabat tertinggi

Baca Selengkapnya