Masih Mahasiswa, Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Minta Hukuman Ringan

Kamis, 5 September 2019 01:35 WIB

Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kerusuhan 22 Mei, Ahmad Abdul Syukur, menyebut menyesali perbuatannya. Abdul meminta hakim memberikan hukuman yang ringan lantaran dirinya masih berstatus mahasiswa aktif.

"Saya minta maaf. Saya minta hukuman yang seadil-adilnya dan ringan dikarenakan saya mahasiswa aktif," kata Abdul di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019.

Jaksa menuntut Abdul hukuman penjara selama delapan bulan. Jaksa, Indra Sinaga, mengutarakan Abdul telah terbukti secara sah dan meyakini melanggar Pasal 170 juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indra menyampaikan salah satu yang dapat meringankan hukuman karena Abdul berstatus mahasiswa di Bina Sarana Informatika (BSI), Cengkareng, Jakarta Barat. "Hal yang meringankan karena masih mahasiswa di kampus," ujar Indra.

Sebelumnya, pria 24 tahun itu didakwa terlibat kerusuhan 22 Mei 2019. Dia datang ke lokasi aksi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Abdul disebut tak pergi dari lokasi ketika massa mulai ricuh. Dia bahkan disebut turut melemparkan batu dan botol berisi air kepada aparat.

Advertising
Advertising

Abdul juga didakwa dengan pasal undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa benci melalui pesan Whatsapp. Pesan dikirim ke grup Whatsapp bernama TEKNOLOGI KOMPUTER 13 C. Grup tersebut merupakan wadah komunikasi para mahasiswa jurusan teknologi komputer semester 6 di kampus BSI.

Namun, pasal ini tak masuk dalam tuntutan. Jaksa hanya menuntut Abdul dengan satu pasal pidana. Kuasa hukum Abdul, Mahmud, menuturkan kliennya masih memiliki masa depan.

"Tujuannya hanya ingin berdagang. Jadi mohon kepada majelis hakim tolong diberikan putusan yang seadil-adilnya," ucap Mahmud saat menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan usai pembacaan tuntutan.

Berita terkait

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

34 menit lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

1 jam lalu

Kemendikbud: Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Harus Punya Keinginan Maju

Kemendikbud mendorong penerima KIP Kuliah untuk maju dan berkembang.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

1 jam lalu

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

Warga Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rosario

Baca Selengkapnya

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

2 jam lalu

Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

Warga Tangsel mengklaim pembubaran terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) tidak terkait dengan ibadah doa rosario yang sedang berlangsung

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Farmasi Unair Raih Juara Pertama Kompetisi Internasional Se-Asia Pasifik

3 jam lalu

Mahasiswa Farmasi Unair Raih Juara Pertama Kompetisi Internasional Se-Asia Pasifik

Keempat mahasiswa Unair itu diumumkan menjadi juara pertama dalam kompetisi Industrial Skills Event (ISE).

Baca Selengkapnya

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

4 jam lalu

Kronologi Warga Bubarkan Mahasiswa Katolik saat Ibadah Doa Rosario di Tangsel

Acara pembacaan doa rosario oleh sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) dibubarkan paksa sejumlah warga di Tangsel

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

5 jam lalu

5 Fakta Kematian Mahasiswa STIP Jakarta yang Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Jakarta dengan pangkat taruna tingkat satu meninggal setelah dianiaya oleh seniornya. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

9 jam lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

10 jam lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

15 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya