Polri Ancam Pidanakan LBH Jakarta Soal Sweeping Asrama Papua
Reporter
Andita Rahma
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 4 September 2019 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri membantah pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Arif Maulana perihal adanya aksi sweeping oleh anggotanya ke sejumlah asrama mahasiswa Papua di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Arif cenderung menyesatkan.
"Tidak benar, tidak benar, justru Polri menjamin keamanan seluruh mahasiswa Papua yang sedang menuntut ilmu," kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 September 2019.
Dedi pun mengingatkan LBH Jakarta agar berhati-hati memberikan atau menyebarkan informasi. Sebab, jika informasi yang disampaikan adalah hoaks maka bisa dijerat secara pidana.
"Dasarnya apa LBH buat berita hoaks? Nanti bisa kami pidanakan. Dasarnya apa? Faktanya dia di mana? Laporkan kalau ada polisi seperti itu," ucap Dedi.
Kendati demikian, Dedi menjamin jika benar ada anggota yang melakukan sweeping, maka Polri akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan.
Sebelumnya, dilansir dari beberapa pemberitaan, LBH Jakarta meminta kepolisian menghentikan aksi sweeping di sejumlah asrama mahasiswa Papua.
Selain itu, mereka meminta polisi agar menghentikan penangkapan secara sewenang-wenang dan mengambil inisiatif dialog yang berkelanjutan sebagai upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai.
Kemudian, LBH Jakarta juga mendesak polisi supaya bertindak profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam menyikapi peristiwa yang terjadi.