Suap Izin Proyek Meikarta, Iwa Karniwa Bantah Bahas RDTR Bekasi

Selasa, 3 September 2019 22:41 WIB

Tersangka selaku Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa yang kini di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terlibat dalam pembahasan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi soal proyek Meikarta.

“Klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apa pun berkaitan dengan perubahan RDTR Kabupaten Bekasi,” kata kuasa hukumnya, Anton Sulthon, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 3 September 2019.

Anton mengklaim telah mengantungi bukti bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam rapat pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi. “Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut, dikarenakan tugas pokoknya sebagai sekretaris daerah,” kata dia.

Anton mengatakan, Iwa tidak punya kewenangan memberi rekomendasi untuk izin proyek Meikarta dikaitkan dengan pembahasan revisi RDTR Kabupaten Bekasi yang kala itu tengah dibahas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

Kala itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menerbitkan Surat Gubernur Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tentang perubahan BKPRD Jawa Barat yang menetapkan ketua BKPRD bukan lagi Sekretaris Daerah, tapi Wakil Gubernur Jawa Barat.

Advertising
Advertising

Surat keputusan gubernur tersebut mengalami revisi lagi pada 23 Maret 2017. Isinya memindahkan Sekretariat BKPRD Jawa Barat dari Bappeda menjadi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.

Pada 23 November 2017, surat keputusan itu mengalami revisi ketiga dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017 yang menyerahkan tugas dan fungsi BKPRD Jawa Barat pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.

Menurut Anton, perjalanan perubahan aturan mengenai BKPRD Jawa Barat itu membuat kliennya selaku Sekretaris Jawa Barat tidak punya wewenang mengambil kebijakan terkait RDTR walaupun menduduki posisi Wakil Ketua BKPRD Jawa Barat. Tuduhan menerima gratifikasi terkait izin proyek Meikarta, diklaim tidak berdasar. “KPK harus lebih objektif dalam kasus gratifikasi proyek Meikarta yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka,” kata dia.

Anton mengatakan, kliennya juga tidak mengetahui soal duit suap yang dituduhkan. “Kami sebagai kuasa hukum telah menyiapkan bantahan-bantahan, bahkan saksi penting untuk membuktikan janji tersebut tidak pernah ada dan klien kami tidak mengetahui tentang jumlah-jumlah uang yang dituduhkan oleh KPK dan media, apalagi menerimanya,” kata dia.

Kliennya, kata dia, menghormati keputusan penahanannya. “Pak Iwa menghormati penahanan ini sebagai proses untuk memperoleh kebenaran dan keadilan di mata hukum, bukan di mata politik,” kata dia.

KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta. KPK menyangka Iwa menerima suap Rp 900 juta menyangkut Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Perubahan RDTR diperlukan karena proyek Meikarta mencakup lahan yang relatif luas. Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, Iwa Kartiwa resmi ditahan KPK pada Jumat, 30 Agustus 2019.

Berita terkait

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

3 jam lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

3 jam lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

6 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

10 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

11 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

18 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya