TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riana mendakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi memberikan suap kepada pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memuluskan proyek Meikarta. "Kami mendakwa mereka diduga menyuap Yani Firman Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang," kata Riana, Rabu, 19 Desember 2018.
Baca: KPK Periksa Mantan Gubernur Jawa Barat Aher dalam Kasus Meikarta
Dalam surat dakwaan tersebut, Yani yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat diduga menerima Sing$ 90 ribu. Uang tersebut diserahkan pada November 2017 untuk memudahkan penerbitan rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proyek Meikarta.
“Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah Sing$ 90 ribu kepada Yani Firman di wisma Jalan Jawa Bandung," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Wayan mengatakan, uang yang diberikan tiga terdakwa itu dalam posisi sudah diserahkan pada Yani Frman. “Kalau di dakwaan disebutkan diberikan pada Yani Firman. Nanti kita buktikan di persidangan,” kata dia.
Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan, pada November 2017 tersebut, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat tengah memproses pemberian rekomendasi gubernur untuk proyek pembangunan Meikarta. Rapat pada tanggal 10 November 2017 misalnya, dipimpin Ketua BKPRD Jawa Barat, wakil gubernur kalau itu, Deddy Mizwar.
Pada tanggal 23 November 2017 tersebut gubernur Jawa Barat kala itu, Ahmad Heryawan, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017, isinya mendelegasikan penandatanganan rekomendasi pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi pada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat, Dadang Mohamad.
Selanjutnya tanggal 24 November 2017, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor 503/5098/MSOS yang ditujukan kepada bupati Bekasi. Surat itu berisi rekomendasi pembangunan Meikarta.
“Menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat tanggal 10 November 2017,” dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.
Simak juga: Sidang Meikarta Ungkap Pertemuan James Riady dan Bupati Neneng
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum tahu soal adanya dugaan suap ke Pemerintah Jawa Barat dalam proyek Meikarta. “Saya pelajari dulu,” kata dia, Kamis, 20 Desember 2018.