Pemindahan Ibu Kota, Mahfud MD: Tak Ada yang Dilanggar Jokowi

Senin, 2 September 2019 20:34 WIB

Mantan hakim MK, Mahfud MD, ditemui di Kantor BPIP, Jakarta, 20 Juni 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD, mengatakan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam rencana pemindahan ibu kota oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Berdasarkan hukum tata negara yang berhak dan berwenang membuat kebijakan yang sifatnya opsional adalah presiden.

Mahfud menjelaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan untuk membuat peraturan terlebih dahulu sebelum Jokowi memulai langkah-langkah pemindahan ibu kota ini. Undang-undang bisa dibuat setelah semua persiapan pemindahan ini beres.

"Yang penting kalau nanti semua sudah siap barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan undang-undang baru atau perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada," katanya dalam Peresmian Pembukaan Konferensi Hukum Tata Negara ke 6 Tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 2 September 2019.

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, selama pemerintah konsisten dan cermat dalam rencana besar ini maka semua akan berjalan dengan baik. "Tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan undang-undang dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah," ucapnya.

Presiden Jokowi telah menetapkan lokasi ibu kota baru pemerintahan yakni di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Proses pembangunan ditargetkan mulai pada 2021 dan perpindahan pemerintahan secara bertahap direncanakan pada 2024.

Advertising
Advertising

Aggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto menilai rencana Jokowi ini cacat prosedur. Ia menganggap pemindahan ibu kota hanya harus didahului pengajuan rancangan undang-undangnya ke DPR oleh Presiden.

"Menurut saya ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat regulasinya mesti dipenuhi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

2 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

3 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

3 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

4 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

4 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

5 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

6 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

6 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

9 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

9 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya