Hindari Cicak Vs Buaya, Capim KPK Usul Begini

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 29 Agustus 2019 10:39 WIB

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (kelima kanan) bersama Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto (keempat kanan) membuka tes kesehatan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK Roby Arya, berwacana menghilangkan kewenangan KPK menyidik anggota Polri dan kejaksaan. Hal itu ia ungkapkan dalam uji publik calon pimpinan lembaga antirasuah hari ini.

"Kalau saya ke depan (terpilih jadi pimpinan), KPK tidak lagi punya kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Tidak lagi. Yang terjadi adalah cicak buaya 1 sampai 3 terjadi karena KPK merangsek korupsi di Mabes Polri. Amati saja, begitu dirangsek cicak 1, cicak 2, cicak 3," kata Roby di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.

Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal dan Badan usaha Sekretariat Kabinet itu menilai, sebaiknya kewenangan menyidik perkara korupsi di tubuh Polri dan kejaksaan sebaiknya dilimpahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional. Sementara kewenangan perkaran korupsi di kejaksaan diberikan kepada Komisi Kejaksaan. Roby menyebut, untuk menghilangkan kewenangan itu, maka harus ada revisi UU KPK.

Menurut Roby, usulan tersebut bukan lah hal baru karena Australia sudah menerapkan. KPK Australia (ICAC), kata Roby, dulunya menyidik kasus korupsi di kepolisian. "Komisionernya bilang ke saya tadinya punya kewenangan, tapi tiap kali menyidik ada fight back (serangan balik). Akhirnya dikasih ke Police Commission. Jadi bukan hal baru," kata dia.

Usulan tersebut mendapat kritikan tajam dari anggota Pansel Capim KPK, Al Araf. Araf menyampaikan bahwa sejarah KPK didirikan karena institusi penegak hukum belum memenuhi kapasitas yang baik dalam penanganan korupsi. Usulan Roby, kata Araf, bukan lah solus, tetapi hanya memindahkan ruang konflik dari KPK vs Polri menjadi Kompolnas vs Polri.

Advertising
Advertising

"Ketika Kompolnas tangani korupsi di kepolisian, terjadi lagi benturan konflik, apa kita akan limpahkan kewenangan Kompolnas ke mana lagi?" kata Araf.

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

1 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

4 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

5 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

5 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

6 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

7 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

7 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

7 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

9 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya