Jadi Capim KPK, Firli dan TGB Diduga Bertemu Lebih dari Sekali

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Rabu, 28 Agustus 2019 05:20 WIB

Dua Capim KPK dari unsur Polri, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala Biro Perawatan Personel SSDM Polri Brigjen Pol Sri Handayani (kanan) bersiap mengikuti tes kesehatan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Sebanyak 20 orang yang dinyatakan lolos dalam tes "profile assessment" Capim KPK masa jabatan 2019-2023 mengikuti tes kesehatan tersebut. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Capim KPK Inspektur Jenderal Firli Bahuri diduga melakukan pertemuan lebih dari sekali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB Zainul Majdi. Pertemuan tersebut berlangsung saat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK sementara TGB diduga terlibat dalam kasus korupsi dana divestasi Newmont Nusa Tenggara.

"Fokus tim bukan hanya pada satu pertemuan saja, tetapi sekitar tiga atau empat pertemuan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Febri mengatakan empat kali pertemuan tersebut diduga bukan cuma dilakukan dengan TGB. Namun, ada sejumlah pertemuan dengan pihak lain yang perkaranya tengah diusut KPK. Kendati demikian, Febri tak menjelaskan secara spesifik, berapa kali Firli diduga bertemu dengan TGB dan bertemu dengan pihak lain tersebut.

"Ada pertemuan dengan orang yang sama (TGB) dan ada pertemuan dengan pihak lain, saya belum dapat informasi yang lebih detail mengenai itu," kata Febri.

Koalisi Kawal Capim KPK menyorot dugaan pertemuan ini ketika Firli menjadi salah satu calon yang lolos hingga tahap 20 besar. Firli dianggap telah melanggar kode etik karena melanggar Pasal 65 dan 66 Undang-Undang KPK.

Advertising
Advertising

Pasal itu melarang pegawai mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ada sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara bila aturan itu dilanggar.

Salah satu pertemuan yang telah terungkap di media sosial adalah pertemuan Firli-TGB saat bermain tenis pada 13 Mei 2018. Hal ini juga ditanyakan langsung kepada Firli pada tahap uji publik calon pimpinan KPK di Sekretariat Negara, Jakarta hari ini.

Firli mengakui melakukan pertemuan itu. Namun, dia menganggap pertemuan itu tidak melanggar kode etik. Dia mengatakan pertemuan itu dilakukan tanpa sengaja dan tidak ada pembahasan mengenai kasus.

Mantan Ajudan Wakil Presiden Boediono itu mengklaim pertemuan itu juga sudah diketaahui pimpinan KPK dan bahkan dinyatakan tak melanggar kode etik.

"Hasil dari pertemuan (dengan pimpinan) itu, tidak ada fakta yang mengatakan saya melanggar,” kata dia.

Febri membantah klaim Firli. Menurut dia, penelusuran pihaknya terpaksa dihentikan di tengah jalan karena Firli ditarik kembali oleh Polisi.

"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata dia.

Febri mengatakan Firli pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal pada Desember 2018 karena dugaan pertemuan-pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara. Tim, kata dia, juga memeriksa 27 orang saksi dan 2 saksi ahli.

"Tim juga menganalisis bukti-bukti elektronik yang didapatkan," kata dia.

Febri mengatakan hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada pimpinan pada 23 Januari 2019. Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk membahas hasil pemeriksaan itu lebih lanjut.

Namun, menurut Febri, proses pemeriksaan itu tidak bisa selesai karena Firli ditarik ke kepolisian.

"Untuk menjaga hubungan antar institusi penegak hukum, maka pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan dan tidak diperpanjangnya masa tugasnya di KPK," kata Febri.

Pengembalian Firli Bahuri ke kepolisian terjadi pada 20 Juni 2019. Lima hari kemudian, dia dilantik menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Kini, Firli masuk ke dalam 20 capim KPK yang lolos hingga tahap uji publik dan wawancara.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

5 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

6 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

8 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya

Baca Selengkapnya

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

10 hari lalu

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

11 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

11 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

11 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo Ungkap Beberapa Rahasia, Termasuk Permintaan Firli Bahuri Rp 50 Miliar

Beberapa rahasia terungkap saat sidang Syahrul Yasin Limpo, termasuk adanya permintaan Rp 50 miliar dari Ketua KPK saat itu Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Kesaksian Eks Ajudan SYL soal Permintaan Rp 50 Miliar Tak Miliki Bukti Hukum

11 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Kesaksian Eks Ajudan SYL soal Permintaan Rp 50 Miliar Tak Miliki Bukti Hukum

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, mengaku mengetahui ada permintaan uang senilai Rp 50 miliar dari Firli Bahuri

Baca Selengkapnya