Surat Jokowi soal Ibu Kota Dibacakan di Paripurna DPR Hari Ini
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Selasa, 27 Agustus 2019 06:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan telah menerima surat pengantar terkait pemindahan ibu kota negara dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan surat tersebut akan diumumkan kepada anggota Dewan dalam rapat paripurna, Selasa, 27 Agustus 2019.
"Besok akan kami umumkan di rapat paripurna lalu dibawa ke rapim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan UU tentang penetapan ibu kota negara," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2019.
Bamsoet mengatakan lembaganya menyambut baik dan mendukung keputusan Jokowi memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Penajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia meyakini keputusan itu telah mempertimbangkan berbagai aspek.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat pengantar dari Jokowi itu juga dilampiri berkas kajian yang telah dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Indra mengatakan, DPR akan segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah, serta meminta Bappenas menyiapkan naskah akademis menyangkut Rancangan Undang-undang pemindahan ibu kota.
"Pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Indra mengatakan, setelah diumumkan di paripurna surat dari Presiden akan dibahas di rapat pimpinan. Selanjutnya pimpinan DPR akan menunjuk komisi terkait yang akan membahas payung hukum terkait pemindahan ibu kota ini.