Polisi Terbakar di Cianjur Meninggal, Emil: Hukum Tegas Pelaku

Senin, 26 Agustus 2019 15:57 WIB

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendapat Penghargaan Khusus Diaspora atau Special Diaspora Award dari British Chamber of Commerce (BritCham) Indonesia di Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan duka cita atas meninggalnya Inspektur Dua Erwin Yudha Wildani, anggota Polsek Cianjur pada Senin dini hari tadi.

Erwin meninggal setelah berjuang akibat luka bakar lebih dari 65 persen yang dideritanya saat insiden unjuk rasa di Cianjur dua pekan lalu.

“Saya menghaturkan duka cita mendalam kepada keluarga yang bersangkutan, almarhum, juga kepada keluarga kepolisian Cianjur dan Polda Jawa Barat,” kata dia di Bandung, Senin, 26 Agustus 2019.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, meminta agar pelaku yang melempar bahan bakar penyebab insiden terbakarnya petugas polisi tersebut dihukum tegas. “Saya mengharap yang bertanggung jawab ditindak secara hukum, secara tegas,” kata dia.

Ridwan Kamil mengatakan, aksi unjuk rasa agar menghindari kekerasan. “Saya minta siapa pun di Republik ini, boleh menyampaikan unjuk rasa, aspirasi, tapi harus dalam koridor adab, koridor hal-hal yang baik. Kalau pesannya sampai, kenapa harus menggunakan kekerasan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Ridwan Kamil meminta agar mahasiswa mengambil pelajaran dari peristiwa ini. “Ini juga pelajaran untuk mahasiswa, lakukan penyampaian aspirasi sesuai dengan cara-cara ketimuran yang kita pahami,” kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan Ryan Suryana, tersangka kasus polisi terbakar di Cianjur, akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Penetapan hukuman lebih berat dijatuhkan setelah Inspektur Polisi Dua Erwin Yudha Wildani meninggal pada Senin dini hari, 26 Agustus 2019.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ryan akan dihukum maksimal 12 tahun penjara.

"Ya sesuai dengan undang-undang saja yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Trunoyudo saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2019.

Ryan ditetapkan tersangka oleh polisi pada 16 Agustus 2019. Ia diduga melempar cairan bahan bakar sesuai alat bukti dari penyidik. Alhasil, Ryan pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polri akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada RS.

Berita terkait

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

4 hari lalu

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.

Baca Selengkapnya

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

7 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

7 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

13 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

15 hari lalu

Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

Antrean kendaraan mulai terjadi di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024 pagi.

Baca Selengkapnya

Situs Gunung Padang Pernah Ramai Dibicarakan Pada Era Presiden SBY Hingga Muncul Perpres

36 hari lalu

Situs Gunung Padang Pernah Ramai Dibicarakan Pada Era Presiden SBY Hingga Muncul Perpres

Belakangan Situs Gunung Padang mendapat sorotan karen jurnalnya dicabut penerbit Wiley Online Library. Pada masa SBY, Gunung Padang pernah ramai pula.

Baca Selengkapnya

Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

37 hari lalu

Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

Jurnal online, Wiley Online Library umumkan tarik publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian Situs Gunung Padang. Bagaimana ke sana?

Baca Selengkapnya

Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

38 hari lalu

Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

Cianjur akan bergabung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai ibu kota pindah ke IKN sesuai RUU DKJ.

Baca Selengkapnya

Publikasi Ilmiah Situs Gunung Padang Dicabut dari Jurnal, Ini Alasannya

38 hari lalu

Publikasi Ilmiah Situs Gunung Padang Dicabut dari Jurnal, Ini Alasannya

Wiley Online Library mengumumkan mencabut publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian situs megalitik Gunung Padang di Cianjur dari jurnalnya.

Baca Selengkapnya

Masuk Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ, Pemkab Cianjur Ungkap Keuntungan yang Didapat

39 hari lalu

Masuk Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ, Pemkab Cianjur Ungkap Keuntungan yang Didapat

Salah satu keuntungan Cianjur dari RUU DKJ adalah infrastruktur penghubung antarkota atau kabupaten yang segera terealisasi.

Baca Selengkapnya