Polisi Terbakar di Cianjur Meninggal, Pelaku Dihukum Tambah Berat
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 26 Agustus 2019 09:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan Ryan Suryana, tersangka kasus polisi terbakar di Cianjur, akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Penetapan hukuman lebih berat dijatuhkan setelah Inspektur Polisi Dua Erwin Yudha Wildani meninggal pada Senin dini hari, 26 Agustus 2019.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ryan akan dihukum maksimal 12 tahun penjara.
"Ya sesuai dengan undang-undang saja yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Trunoyudo saat dihubungi, Senin, 26 Agustus 2019.
Ryan ditetapkan tersangka oleh polisi pada 16 Agustus 2019. Ia diduga melempar cairan bahan bakar sesuai alat bukti dari penyidik. Alhasil, Ryan pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polri akan menerapkan Pasal 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Aparat Penegak Hukum kepada RS.
"Penjara selama-lamanya 8 tahun 6 bulan jika menyebabkan luka berat dan penjara selama-lamanya 12 tahun jika menyebabkan kematian," kata Trunoyudo.
Erwin Yudha Wildani meninggal usai menjalani perawatan akibat luka bakar di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta. Ia mengalami luka bakar sampai lebih dari 65 persen ketika sedang mengawal demo di Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur.