3 Implikasi Ketatanegaraan Versi Dosen UP Jika Ibu Kota Pindah

Minggu, 25 Agustus 2019 05:18 WIB

Desain Lapangan dan Monumen Pancasila yang masuk dalam paparan bertajuk Gagasan Rencana dan Kriteria Desain Ibu Kota Negara (sumber: Kementerian PUPR)

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen hukum tata negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki kewenangan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Sebab, kata Rullyandi, pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.

Selain itu, Jokowi sudah menyampaikan rencana ini dalam pidato kenegaraannya di hadapan anggota DPR pada 16 Agustus 2019. “Jadi, apa yang disampaikan presiden, itulah sikap formalnya,” kata Rullyandi dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Hingga saat ini, pemerintah terus menyiapkan persiapan pemindahan ibu kota. Peletakan batu pertama atau ground breaking bakal dimulai dua tahun lagi, yaitu pada 2021. Lalu, seluruh kantor pemerintahan ditargetkan akan pindah pada 2023. Seluruh kantor pemerintahan akan dipindah ke ibu kota baru di Kalimantan, kecuali kementerian dan di sektor keuangan, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Meski demikian, Rullyandi mengatakan ada sejumlah implikasi atau konsekuensi yang harus diperhatikan dalam rencana pemindahan ibu kota ini. Berikut di antaranya.

Kedudukan MPR
Rullyandi mengatakan, pasal 2 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Untuk itu, perlu dipikirkan bagaimana nasib dari gedung DPR dan DPR saat ini yang ada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Di gedung bersejarah inilah, sidang MPR selama ini dilakukan.

Kedudukan BPK
Tak hanya MPR, UUD 1945 juga menyebutkan secara tegas kedudukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pasal 23G ayat 1 disebutkan BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Untuk itu, kedudukan dan kantor dari BPK pun nantinya harus ikut dipertimbangkan juga.

Kedudukan Jakarta
Terakhir yaitu mengenai ketentuan Jakarta sebagai ibu kota negara yang diatur di regulasi setingkat Undang-Undang yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa “Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia”

Sehingga, Rullyandi menilai proses politik harus ditempuh presiden dengan membahas ini bersama DPR.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan proses revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 ini sudah dimulai, sejalan dengan UU Pemindahan Ibu Kota. “Sedang berproses,” kata dia di lokasi yang sama.

Kamis lalu
anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai rencana pemerintah ini melangkahi kewenangan DPR karena hingga kini belum pernah ada pembahasan dengan parlemen. Apalagi proses pemindahan ibu kota membutuhkan payung hukum UU.

“Kalau dipaksakan kami akan lawan habis-habisan. Jangan sampai pemindahan ibu kota asal-asalan. Kami merasa DPR ini dilewati. Ini satu ketidakapatutan,” ujar anggota Komisi Investasi DPR ini dalam diskusi bertajuk “Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota” di Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2019.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

46 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya