Jaksa Mojokerto Bersiap Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan Anak

Sabtu, 24 Agustus 2019 16:54 WIB

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com

TEMPO.CO, Mojokerto–Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sedang mencari rumah sakit yang bersedia melakukan pidana kebiri kimia pada terpidana pemerkosa anak. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, pelaku, M. Aris, 20 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan pidana kurungan setelah terbukti memerkosa sembilan anak di Mojokerto. Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia.

“Eksekusi kebiri kimia sedang dilakukan perencanaannya. Saat ini kami belum menemukan RS yang bersedia melakukan tindakan kebiri kimia,” kata Kepala Seksi Intelijen dan juru bicara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Jaksa Nugroho mengatakan rumah sakit pemerintah yang ada di Kabupaten Mojokerto belum ada yang bersedia dan belum pernah melakukan kebiri kimia seperti RSUD dr Soekandar dan RSUD R.A. Basuni. Hukuman tambahan berupa kebiri kimia pada pelaku pemerkosa anak ini pertama kali di Mojokerto. “Di Mojokerto baru kali ini, kalau di Indonesia bukan ranah kami untuk menjawab,” kata Nugroho.

Hakim memvonis Aris bersalah melanggar pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2. Pada vonis 18 Juli 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dan terdakwa menerima putusan banding tersebut sehingga sudah incracht.

Aris yang berasal dari Desa Sooko bekerja sebagai tukang las. Hasil penyelidikan polisi atas laporan warga, sejak tahun 2015 hingga 2018, ia membujuk, memaksa, dan memerkosa sembilan anak. Ia ditangkap 26 Oktober 2018 setelah aksi terakhirnya terekam kamera pemantau CCTV di salah satu perumahan.

Vonis pidana penjara yang diputus majelis hakim lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipidana penjara 17 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan pidana kurungan. Namun hakim memberi pidana tambahan yang cukup berat dan tidak ada dalam tuntutan jaksa yakni hukuman kebiri kimia.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

7 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

7 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

9 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

9 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

10 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

10 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

13 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

13 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya