Suap Gorong-Gorong, Penggeledahan KPK di Kantor PT MAM Rampung

Kamis, 22 Agustus 2019 03:36 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap anggota jaksa, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2019. Tiga tersangka dalam OTT tersebut, yaitu Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Solo - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Manira Arta Mandiri milik Gabriella Joan Ana Kusuma, salah satu tersangka dalam kasus suap proyek drainase di Pemkot Yogyakarta, Rabu malam 21 Agustus 2019. Penggeledahan itu baru selesai pada Kamis dinihari.

Para penyidik juga menginterogasi beberapa karyawan di perusahaan pelaksana proyek rehabilitasi drainase di Yogyakarta itu. Mereka menggeledah beberapa ruangan dalam kantor tersebut.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Para penyidik baru keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat keluar dari kantor itu, para penyidik membawa beberapa barang yang dimasukkan dalam tiga koper dan satu kardus. Barang-barang itu segera dimasukkan dalam bagasi mobil dan dibawa pergi dari kantor yang berada di kompleks perumahan Fajar Indah Permata itu.

Ketua RW setempat, Ceng Haedar mengaku diminta untuk menjadi saksi penyitaan itu. "Tadi juga diminta tanda tangan berkas," katanya. Tapi dia menyebut tidak sempat membaca daftar barang yang disita.

"Sepertinya dokumen-dokumen," kata pensiunan pegawai negeri itu. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti letak barang-barang itu saat ditemukan.

Ayah Gabriella, Waseso mengatakan bahwa KPK juga memanggil beberapa karyawan. "Tadi ada beberapa karyawan yang dipanggil untuk ditanyai," katanya. Waseso sendiri tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor selama proses penggeledahan berlangsung.

KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono menjadi tersangka suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Eka dan Satriawan menerima suap dari satu tersangka lain yaitu Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana Kusuma. Suap yang diberikan berjumlah Rp 231 juta.

KPK menduga uang itu diberikan agar Eka membantunya memperoleh proyek lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta, dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar. Eka adalah anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta yang mengawasi proyek itu. Gabriella kenal dengan Eka melalui Satriawan.

Dari perkenalan itu, KPK menduga Eka membantu perusahaan Gabriella untuk memperoleh proyek. Atas bantuannya, Eka diduga menerima suap.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

7 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

19 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

19 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

22 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

23 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya