KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Proyek Gorong-gorong
Reporter
Ahmad Rafiq (Kontributor)
Editor
Amirullah
Rabu, 21 Agustus 2019 21:13 WIB
TEMPO.CO, Karanganyar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik Gabriella Joan Ana Kusuma, salah satu tersangka dalam kasus suap proyek drainase di Pemkot Yogyakarta, Rabu malam, 21 Agustus 2019.
Penggeledahan tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah polisi bersenjata. Beberapa keluarga dari tersangka juga ikut menyaksikan proses penggeledahan tersebut.
Berdasarkan pantauan Tempo, tim KPK terlihat sempat memanggil Ketua RT di Perumahan Fajar Indah Permata Karanganyar, Jawa Tengah, itu. Ketua RT juga diminta untuk menjadi saksi dalam proses penggeledahan.
Hingga saat ini belum ada keterangan mengenai temuan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan saat ini masih berlangsung.
KPK resmi menahan dua tersangka kasus suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta. Kedua tersangka itu yakni jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Joan Ana Kusuma.
Selain itu, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono juga telah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.