Bea Cukai Kaltim Berikan Fasilitas Gudang Berikat Kedua
Senin, 12 Agustus 2019 17:26 WIB
Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur menerbitkan izin untuk PT Sinar Dani Borneo yang merupakan penerima fasilitas Gudang Berikat ke-2 di Nunukan, Kalimantan Timur pada Selasa, 6 Agustus 2019.
INFO NASIONAL — Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur kembali menambah penerima fasilitas gudang berikat. Bea Cukai menerbitkan izin untuk PT Sinar Dani Borneo sebagai penerima fasilitas Gudang Berikat kedua di Nunukan, Kalimantan Timur, Selasa, 6 Agustus 2019.
Pemberian fasilitas ini merupakan upaya Bea Cukai untuk dapat mendorong perekonomian dalam negeri. “Fasilitas tersebut diberikan kepada PT Sinar Dani Borneo dengan tujuan mendukung perusahaan meningkatkan daya saing di pasar global. Dengan begitu, akan berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian dalam negeri,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi.
Rusman juga menambahkan bahwa perusahaan penerima fasilitas akan mendapatkan berbagai manfaat. “Adapun manfaat yang didapat dari fasilitas gudang berikat, yaitu efisiensi waktu dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di TPS, pengajuan dokumen BC 2.3 yang dapat dilakukan sebelum kapal atau pesawat tiba, kelancaran bisnis dengan kepastian arus barang dan harga yang kompetitif, serta membantu pemerintah menumbuhkan sektor perindustrian dengan memasok bahan baku dengan harga bersaing,” katanya. (*)
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
1 hari lalu
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.