Kasus Suap RAPBD, KPK Menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 6 Agustus 2019 18:40 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jambi Muhammadiyah dan Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019. KPK resmi menahan empat orang tersangka Anggota DPRD Jambi antara lain Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah serta Joe Fandy Yoesman. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi periode 2014-2019, Sufardi Nurzain. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di DPRD Jambi.

"Jadi hari ini, 6 Agustus 2019, penyidik melakukan penahanan untuk tersangka SNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2019.

Sufardi akan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Agustus sampai 25 Agustus 2019. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 13 orang lainnya sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota, DPRD dan swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada Desember 2018 lalu.

Mereka disangka menerima suap dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk memuluskann Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

KPK menyangka total suap yang diberikan Zumi Zola berjumlah Rp 16,34 miliar. Para pimpinan DPRD berperan menagih, melakukan pertemuan dan mendapat suap dalam bentuk uang atau jatah proyek sebanyak Rp 100 juta sampai Rp 600 juta.

Sedangkan KPK menyangka para pimpinan fraksi dan komisi menerima duit Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk jatah fraksi dan menerima uang per orang dengan kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Adapun unsur anggota DPRD Jambi diduga menerima uang Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

16 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya