3 Kritik KontraS untuk Koopssus TNI

Kamis, 1 Agustus 2019 12:27 WIB

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mengatakan satuan anti teror milik Tentara Nasional Indonesia yakni Komando Operasi Khusus (Koopssus) perlu diperhatikan secara khusus. KontraS menilai ada beberapa kerentanan pelanggaran yang dapat dilakukan satuan elit ini.

KontraS menyoroti beberapa hal dari pembentukan satuan tersebut. Beberapa catatan adalah Terkait keselarasan tugas dan fungsi masing-masing satuan anti teror, sistem peradilan pidana, dan akuntabilitas serta hak asasi manusia.

“KontraS kembali menekankan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus mempertimbangkan instrumen, aturan hukum yang terkait,” kata Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Kamis 1 Agustus 2019.

Pada Selasa, 30 Juli 2019, Panglima TNI, Hadi Tjahjanto meresmikan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI. Pembentukan Tim tersebut di antaranya didasari oleh beberapa peraturan perundang–undangan: UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Perpang TNI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.

TNI, kata Yati, bukanlah penegak hukum tetapi alat pertahanan negara, sehingga potensi pendekatan war model oleh Koopssus TNI dalam penanganan terorisme sangat mungkin terjadi.

Advertising
Advertising

Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme harus dipastikan tunduk pada aturan pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang TNI, Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2); pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus tetap dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik.

Selain itu Yati mengatakan tanpa pembentukan satuan ini sekalipun, TNI sebelumnya kerap terlibat dalam penanganan terorisme. “Dalam praktiknya, selama ini pun TNI juga sudah terlibat dalam penanganan terorisme di Poso tanpa harus membentuk Koopssus,” kata dia.

Selanjutnya KontraS menyoroti pertimbangan Perpres nomor 42 Tahun 2019 terkait keberadaan satuan ini sebagai upaya menghadapi ancaman dengan eskalasi tinggi. Frasa eskalasi tinggi, menurut Yati, tidak memiliki ukuran yang jelas. Tidak ada penjelasan pula mengenai perbedaan tugas antara Koopssus dan Densus 88 serta BNPT sebagai sesama satuan anti terorisme.

Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai apakah Koopssus TNI nantinya akan bekerja secara otonom tanpa berada di bawah komando Polri sebagai aparat keamanan negara, atau sebaliknya.

TNI dinilai bukanlah penegak hukum yang punya kewenangan menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana terorisme. Sedangkan pelaksanaan UU Tindak Pidana Terorisme harus tunduk pada sistem peradilan pidana. Koopssus dalam hal ini, memiliki kewenangan yang luas tanpa batasan jelas, dan rentan merusak sistem peradilan pidana.

Untuk itu KontraS mendesak DPR RI dan presiden untuk menggunakan kewenangan mengawasi dan mengendalikan TNI. “Untuk mengawasi dan mengendalikan TNI, memastikan mencegah terjadinya kerentanan dan persoalan yang kami sampaikan di atas,” kata Yati.

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

12 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

1 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

1 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

1 hari lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

2 hari lalu

Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerika Serikat untuk wilayah Pasifik (USARPAC) kunjungan kerja ke Markas Besar TNI, Jakarta pada 21-23 April 2024

Baca Selengkapnya