Koopssus TNI Diresmikan, Pengamat: Perlu Lembaga Pengawas
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 30 Juli 2019 19:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanjo meresmikan Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI, hari ini, Selasa 30 Juli 2019. Direktur Community of Ideological Islam Analyst (CIIA) Harist Abu Ulya mengingatkan perlunya segera dibentuk lembaga kontrol yang independen untuk mengawasi badan kontra terorisme ini.
“Akan menjadi tantangan baru, dengan ada unit baru juga punya kewenangan kontra terorisme dari unsur TNI juga perlu kontrol agar tidak abuse of power,” kata Harist saat dihubungi hari ini.
Panglima TNI menyampaikan bahwa pembentukan Koopssus ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia menyebut undang-undang ini mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Anggota Koopssus terdiri dari pendukung 400, dan 1 kompi pasukan penindak. Pasukan ini didapatkan dari pasukan elite tiga matra, yang ditingkatkan lagi di tataran Mabes TNI untuk menyesuaikan dengan tingkat ancaman yang berbeda pula. Untuk itu TNI sedang menyiapkan doktrin, serta sarana dan prasarana.
Menurut Hadi, nantinya Koopssus menangani kasus teror di dalam dan luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan Indonesia. Sebanyak 80 persen dari kegiatan Koopssus adalah intelejen atau surveillance alias observasi jarak dekat. Sedangkan 20 persen adalah penindakan.
“Tugas fungsi adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Penangkalnya di dalamnya adalah survillance, yang isinya intelejen 80 persen,” kata Hadi.
Terkait hal itu, Harist mendesak agar segera dibuat butir lain terkait dengan pengawasan dalam undang-undang tersebut dan direalisasikan. “Perlu diingat dalam UU tersebut juga mengamanahkan lembaga kontrol yang independen produk parlemen. Dan sampai saat ini amanah tersebut juga tidak terealisir,” kata dia.
Harist merujuk pada Pasal 43J ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pasal itu disebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Harist menambahkan, tanpa ada langkah kontrol terhadap badan kontra terorisme, maka berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia serius semakin besar. Ia pun menuntut transparansi dari badan-badan kontra teror ini.
“Publik sampai saat ini juga belum pernah disodorkan transparasi anggaran, dan aspek akuntanbilitas dari institusi yang sudah ada dengan proyek kontra terorismenya, seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Densus 88,” tuturnya.