Pimpinan KPK Baru Harus Usut Obstruction of Justice Kasus Novel

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 30 Juli 2019 10:12 WIB

Peserta bersiap mengikuti tes psikologi seleksi capim KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2019. Tes psikologi ini merupakan tahap ketiga dari seluruh tahapan yang harus dilalui para calon pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kawal Capim Komisi Pemberantasan Korupsi berharap komisioner KPK jilid V berani menindaklanjuti temuan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus teror Novel Baswedan. Maka itu, koalisi menilai panitia seleksi perlu memasukan kasus Novel dalam tahapan seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Jangan sampai ada pimpinan KPK terpilih yang seakan buang badan, harusnya mereka secara serius melawan pelemahan KPK, baik secara perseorangan dan lembaga," kata peneliti Indonesia Corruption Watch yang tergabung dalam koalisi, Wana Alamsyah, Selasa, 30 Juli 2019.Pimpinan KPK Laode M Syarif bersiap mengikuti tes psikologi seleksi calon pimpinan (capim) KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2019. Tes psikologi Capim KPK periode 2019-2023 tersebut diikuti 104 peserta. TEMPO/Muhammad Hidayat

Temuan mengenai dugaan Obstruction of Justice dikemukakan oleh tim pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam kasus Novel. Komnas mengatakan penyerangan terhadap Novel tak bisa dilepaskan dari kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dia lakukan. Hasil serupa juga ditemukan oleh tim investigasi koalisi masyarakat sipil dalam kasus Novel Baswedan.

Koalisi mendorong agar kasus Novel dijadikan sebagai acuan tahapan ujian calon pimpinan KPK jilid V. Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Ganarsih menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bukan ranah timnya melainkan ranah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Karena itu, menurut dia, kasus Novel itu seharusnya ditanyakan ke Kepolisian RI.

Meski demikian, Yenti, akan mempertimbangkan apakah kasus Novel dapat dijadikan materi dalam tahapan uji para peserta. "Masukan-masukan disampaikan nanti kami pertimbangkan. Kami akhirnya yang memutuskan juga. Masukan boleh tapi tidak boleh mendikte," ujar Yenti.

Advertising
Advertising

Wana meminta pansel tak melihat kasus Novel sebagai kasus tunggal yang tidak terkait dengan KPK. Menurut dia, kasus Novel merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian teror terhadap KPK, yang bahkan menyasar kepada pimpinan lembaga itu, Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif.

Menurut Wana, masuknya materi kasus Novel ke dalam tahapan pansel perlu dilakukan untuk mencari pimpinan yang punya komitmen melindungi pegawainya. Selain itu, pengungkapan kasus Novel juga bisa membongkar kasus teror lain yang menyasar pegawai KPK. "Jangan sampai pimpinan KPK terpilih tidak berani mengambil tindakan bila terjadi serangan ke KPK ke depan."

KPK melihat kasus Novel Baswedan penting untuk dijadikan sebagai salah satu materi yang dibahas calon pimpinan komisi antirasuah. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut menyangkut keselamatan pihak-pihak yang ikut membantu memberantas korupsi.

"Jadi bukan hanya soal Novel, ya, ini soal yang lebih luas. Bagaimana pimpinan KPK, pegawai KPK, masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi, masyarakat yang menjadi saksi, mereka yang menjadi ahli dalam kasus korupsi, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi termasuk juga jurnalis, itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum," tutur Febri.

AJI NOEGROHO | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya