Ketua Pansel KPK: Kasus Novel Baswedan Ranah Polri, Bukan Kami
Reporter
Andita Rahma
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 30 Juli 2019 05:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Ganarsih menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bukan ranah timnya melainkan ranah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Karena itu, menurut dia, kasus Novel itu seharusnya ditanyakan ke Kepolisian RI.
"Menurut saya dan menurut teman-teman bukan masalah apa yang harus diketahui KPK kan, bukan? Tetapi tim TGPF. Pertanyaannya ke sana dong, permasalahan itu ke sana," kata Yenti di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong agar kasus Novel dijadikan sebagai acuan tahapan ujian calon pimpinan KPK jilid V.
Yenti pun tak mempermasalahkan masukan tersebut. Tim Pansel, kata dia, akan mempertimbangkan apakah kasus Novel dapat dijadikan materi dalam tahapan uji para peserta.
"Tapi nggak apa-apa lah masukan-masukan disampaikan nanti kami pertimbangkan. Kami akhirnya yang memutuskan juga. Masukan boleh tapi tidak boleh mendikte," ujar Yenti.
Sementara itu, KPK melihat kasus Novel Baswedan penting untuk dijadikan sebagai salah satu materi yang dibahas calon pimpinan komisi antirasuah. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal tersebut menyangkut keselamatan pihak-pihak yang ikut membantu memberantas korupsi.
"Jadi bukan hanya soal Novel ya ini soal yang lebih luas. Bagaimana pimpinan KPK, pegawai KPK, masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi, masyarakat yang menjadi saksi, mereka yang menjadi ahli dalam kasus korupsi, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi termasuk juga jurnalis, itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum," tutur Febri.