KPK Sebut Ada Penetapan Tarif Jabatan di Kasus Suap Bupati Kudus

Reporter

Andita Rahma

Senin, 29 Juli 2019 18:11 WIB

Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kedua kiri) digiring petugas menuju mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2019. Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta, Muhammad Tamzil akan ditahan bersama Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya tarif jabatan yang dipasang dalam proses seleksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang menyeret Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Fakta adanya pemasangan tarif jabatan itu terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap 11 orang saksi hari ini, 29 Juli 2019. Belasan saksi itu berasal dari unsur pejabat setempat level kepala bagian, calon kepala dinas, dan beberapa ajudan dari pemerintah Kabupaten Kudus.

"Kami menemukan memang ada tarif untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu. Tapi kami belum bisa sampaikan persisnya berapa," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juli 2019.

Febri menjelaskan, penentuan tarif jabatan ini ditentukan oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini adalah Tamzil, selaku Bupati Kudus, staf khususnya bernama Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.

"Tapi itu (tarif) tergantung dengan posisi. Apakah ekselon dua, tiga, dan kewenangan-kewenangan mereka. Itu poin yang kami gali lebih lanjut dalam proses ini," ucap Febri.

Advertising
Advertising

KPK menetapkan Tamzil dan Agus Soeranto menjadi tersangka penerima suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. KPK menyangka Bupati Kudus itu menerima suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan.

Tamzil disangka menerima suap bersama Agus Soeranto. Sofyan diduga memberikan duit itu agar bisa dilantik menjadi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Kudus. KPK menduga ini bukanlah penerimaan pertama oleh Tamzil.

Tamzil sendiri sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus korupsi ketika menjabat Bupati Kudus pada 2003-2008, Ketika itu, dia melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Kasus tersebut disidik oleh Kejaksaan Negeri Kudus pada 2014. Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dijatuhkan pada Februari 2015.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

9 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

51 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya