Pansel Heran LHKPN Diributkan pada Seleksi Capim KPK Saat Ini

Senin, 29 Juli 2019 13:02 WIB

Peserta bersiap mengikuti tes psikologi seleksi capim KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), Hendardi mempertanyakan sikap sejumlah aktivis yang baru mempermasalahkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada rekrutmen periode ini. Menurut dia, para aktivis seperti lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak bersuara tentang LHKPN pada periode rekrutmen yang sebelumnya.

Menurut dia, sikap ICW ini menimbulkan dugaan ingin menjatuhkan orang-orang yang tidak mereka sukai dan mendorong figur favoritnya yang berasal dari kalangan KPK. "Pasti pekerja atau pejabat asal KPK sudah lebih siap dengan LHKPN karena dokumen itu memang pelaporannya ke KPK," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 29 Juli 2019.

Hendardi menjelaskan lolosnya sejumlah pendaftar yang tidak melaporkan LHKPN saat ini sebenarnya sama dengan seleksi pimpinan KPK empat tahun lalu. "Ketika itu bahkan Saut Situmorang (komisioner KPK sekarang) pada saat wawancara belum ada LHKPN. Namun ketika terpilih sudah dilengkapi oleh yang bersangkutan," ujar dia saat dihubungi Tempo.

Ia heran para aktivis baru mempermasalahkan isu LHKPN pada pemilihan calon pimpinan KPK periode ini. "Pada periode-periode lalu tidak dimasalahkan oleh ICW dan kawan-kawan."

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyoalkan lolosnya pendaftar dari kalangan aparat penegak hukum maupun yang purnatugas meski tidak menyerahkan LHKPN. Menurut dia, LHKPN seharusnya menjadi syarat yang wajib dipenuhi para pendaftar. "Pejabat yang tidak patuh pada LHKPN seharusnya bisa digugurkan sejak tahap awal seleksi," kata dia kemarin.

Advertising
Advertising

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai mengumumkan LHKPN adalah salah satu syarat seseorang bisa menjadi pimpinan KPK. Hal itu seperti tertuang jelas dalam Pasal 29 angka 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Adapun Ketua Pansel, Yenti Garnasih, berkukuh penyerahan LHKPN tidak wajib untuk peserta seleksi capim KPK. Menurut dia, LHKPN baru wajib dilaporkan ketika pendaftar lolos menjadi pimpinan KPK.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

7 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya