KY Koordinasi dengan KPK Usut Hakim Pembebas Syafruddin

Reporter

Tempo.co

Jumat, 26 Juli 2019 07:16 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dua hakim Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisioner Komisi Yudisial, Sukma Violetta, menuturkan kerja sama lembaganya dengan KPK dalam bentuk berbagi informasi mengenai persoalan tersebut.

"Kami memang selalu bekerja sama dengan KPK, termasuk dalam kasus ini, seperti tukar-menukar informasi," kata dia, Kamis, 26 Juli 2019.

Sukma mengatakan lembaganya mulai mengumpulkan informasi ihwal Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin--dua hakim agung yang menjatuhkan vonis bebas kepada Syafruddin--dua hari lalu. Informasi itu diperoleh dari pelbagai sumber, termasuk dari pelapor ke Komisi Yudisial.

Tiga hari lalu, Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Syamsul dan Askin ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik saat memutus perkara dugaan korupsi Syafruddin. Dalam putusan kasasi kasus Syafruddin, 9 Juli lalu, Syamsul dan Askin menyatakan perbuatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu—yang menerbitkan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia--bukan tindak pidana.

Syamsul berpandangan tindakan itu termasuk perbuatan perdata dan Askin mengatakan tindakan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi. Keduanya berbeda dengan Salman yang tetap berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana. Putusan akhir kasasi menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun, tapi perbuatan tersebut bukanlah pidana.

Advertising
Advertising

Menurut Sukma, Komisi Yudisial tengah menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut. Ia mengatakan lembaganya bakal mengusut laporan ini. Tapi, kata dia, Komisi Yudisial terlebih dulu mengumpulkan informasi dari pelbagai sumber. Ia berharap lembaganya segera mendapat informasi yang cukup untuk menyimpulkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Apabila informasi yang dikumpulkan sudah cukup, Komisi Yudisial akan memeriksa pelapor, saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti lain,” kata Sukma.

Langkah berikutnya, kata dia, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti akan dibahas dalam sidang panel Komisi Yudisial. Dalam sidang panel, Komisi Yudisial akan memutuskan bukti yang dimiliki sudah cukup atau tidak untuk memanggil kedua hakim terlapor. “Kemudian kami akan menggelar sidang pleno untuk memutuskan terbukti atau tidak melanggar kode etik,” ujarnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan komisi antikorupsi siap membantu Komisi Yudisial. Ia mengatakan KPK akan memberikan data, informasi, dan dokumen mengenai kasus Syafruddin yang dibutuhkan Komisi Yudisial. "Jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan, informasi, atau apa pun yang relevan dari KPK, kami siap membantu," katanya. Febri mengatakan lembaganya juga siap berkoordinasi dengan badan pengawas Mahkamah Agung jika membutuhkan data yang berkaitan dengan penanganan perkara BLBI ini.

ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

28 menit lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

7 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

15 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

20 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya