KY Koordinasi dengan KPK Usut Hakim Pembebas Syafruddin

Reporter

Tempo.co

Jumat, 26 Juli 2019 07:16 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dua hakim Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisioner Komisi Yudisial, Sukma Violetta, menuturkan kerja sama lembaganya dengan KPK dalam bentuk berbagi informasi mengenai persoalan tersebut.

"Kami memang selalu bekerja sama dengan KPK, termasuk dalam kasus ini, seperti tukar-menukar informasi," kata dia, Kamis, 26 Juli 2019.

Sukma mengatakan lembaganya mulai mengumpulkan informasi ihwal Syamsul Rakan Chaniago dan Mohammad Askin--dua hakim agung yang menjatuhkan vonis bebas kepada Syafruddin--dua hari lalu. Informasi itu diperoleh dari pelbagai sumber, termasuk dari pelapor ke Komisi Yudisial.

Tiga hari lalu, Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Syamsul dan Askin ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik saat memutus perkara dugaan korupsi Syafruddin. Dalam putusan kasasi kasus Syafruddin, 9 Juli lalu, Syamsul dan Askin menyatakan perbuatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu—yang menerbitkan surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia--bukan tindak pidana.

Syamsul berpandangan tindakan itu termasuk perbuatan perdata dan Askin mengatakan tindakan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi. Keduanya berbeda dengan Salman yang tetap berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan tindak pidana. Putusan akhir kasasi menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun, tapi perbuatan tersebut bukanlah pidana.

Advertising
Advertising

Menurut Sukma, Komisi Yudisial tengah menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut. Ia mengatakan lembaganya bakal mengusut laporan ini. Tapi, kata dia, Komisi Yudisial terlebih dulu mengumpulkan informasi dari pelbagai sumber. Ia berharap lembaganya segera mendapat informasi yang cukup untuk menyimpulkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Apabila informasi yang dikumpulkan sudah cukup, Komisi Yudisial akan memeriksa pelapor, saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti lain,” kata Sukma.

Langkah berikutnya, kata dia, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti akan dibahas dalam sidang panel Komisi Yudisial. Dalam sidang panel, Komisi Yudisial akan memutuskan bukti yang dimiliki sudah cukup atau tidak untuk memanggil kedua hakim terlapor. “Kemudian kami akan menggelar sidang pleno untuk memutuskan terbukti atau tidak melanggar kode etik,” ujarnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan komisi antikorupsi siap membantu Komisi Yudisial. Ia mengatakan KPK akan memberikan data, informasi, dan dokumen mengenai kasus Syafruddin yang dibutuhkan Komisi Yudisial. "Jika Komisi Yudisial membutuhkan dukungan, informasi, atau apa pun yang relevan dari KPK, kami siap membantu," katanya. Febri mengatakan lembaganya juga siap berkoordinasi dengan badan pengawas Mahkamah Agung jika membutuhkan data yang berkaitan dengan penanganan perkara BLBI ini.

ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

12 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

2 hari lalu

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya