Kemnaker Terus Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

Rabu, 24 Juli 2019 12:44 WIB

Kemnaker Terus Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

INFO NASIONAL — Kementerian Ketenagakerjaan meminta sejumlah Civil Society Organization (CSO) memberikan masukan secara konkret untuk menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Masukan CSO penting dibutuhkan Kemnaker selaku leading sector dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang PPMI yang ditargetkan selesai November 2019 nanti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.

"Kami sangat senang jika masukan CSO dalam bentuk kalimat konkret dan konstruktif, bukan sebatas debat kusir, agar peraturan turunan Undang-Undang PPMI lebih optimal dan cepat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut," kata Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, dalam acara Rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.

Rapat dengan agenda meminta masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPMI dari CSO itu dihadiri juga oleh Karo Hukum Kemnaker Budiman dan 22 perwakilan CSO.

Eva Trisiana menambahkan selama ini pemerintah terus berupaya secara intens melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan CSO, untuk menyelesaikan seluruh aturan turunan setelah undang-undang tersebut diundangkan November 2017.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan tersebut, Karo Hukum, Budiman, menyampaikan bahwa RPP ini menjabarkan 9 pasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Simplikasi peraturan perundang-undangan menjadi alasan mendasar penyusunan aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi 3 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres, 5 Permenaker, dan 3 Peraturan Kepala Badan.

Sementara perwakilan CSO, Daniel Awigra, selaku Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG), berpendapat mengingat RPP merupakan jantung pelaksanaan PPMI, maka perlu diperjelas draf RPP yang masih bersifat umum dan belum spesifik dalam memberikan pelindungan kepada PMI.

"Mekanisme perlindungan semacam apa? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk isu apa? Di level mana?" katanya.

Daniel Awigra menilai soal perlindungan pekerja migran juga ada dimensi langsung, yakni pemberian akses perlindungan dan membangun lingkungan yang mendukung perlindungan.

"Bagaimana mekanisme perlindungan saat pekerja migran sedang bekerja di luar negeri tahu? Bagaimana mengakses perlindungan dari pemerintah? Ini menyangkut soal kepastian hukum," ucap Daniel Awigra.

Sedangkan, Seknas Jaringan Buruh Migran (JBM), Savitri Wisnuwardhani, mengatakan bahwa RPP Perlindungan dan pengawasan harus juga menekankan mengenai mekanisme penanganan kasus dan bantuan hukum bagi PMI. Perlu ada bab tersendiri yg menjelaskan turunan dari pasal 77 ayat 3 Undang-Undang PPMI mengenai penyelesaian perselisihan melalui pengadilan.

"Apakah PMI dapat menyelesaikan perselisihan melalui PHI sehingga penyelesaian dapat segera diselesaikan, " kata Savitri. (*)

Berita terkait

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

10 menit lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

13 jam lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.

Baca Selengkapnya

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

14 jam lalu

PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Semua holding Ultra Mikro telah mempersiapkan berbagai enabler yaitu rekening Simpedes UMI, AgenBRILink Mekaar, dan Senyum Mobile

Baca Selengkapnya

Aktivis HMI Sebut Nikson Tokoh Moderat dan Toleran

15 jam lalu

Aktivis HMI Sebut Nikson Tokoh Moderat dan Toleran

Nasky menegaskan tidak suka jika isu politik identitas didengungkan selama kontestasi Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Siswa-siswi Binus School Simprug Gelar Pertunjukan Teater

15 jam lalu

Siswa-siswi Binus School Simprug Gelar Pertunjukan Teater

Agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun ini melibatkan siswa-siswi SMA, mulai dari persiapan, pemain, penulisan cerita, kostum, hingga tata cahaya

Baca Selengkapnya

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

15 jam lalu

Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

instansi akan memulai seleksi pada Juni atau Juli mendatang, setelah instansi menerima Surat Keputusan dari MenPANRB.

Baca Selengkapnya

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

15 jam lalu

IMI dan TransTrack Bersepakat Kembangkan Teknologi Transportasi

TransTrack menyediakan berbagai inovasi teknologi untuk berbagai kebutuhan manajemen operasional armada transportasi.

Baca Selengkapnya

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

17 jam lalu

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

17 jam lalu

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

17 jam lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Baca Selengkapnya