Seleksi Capim KPK: Lemahnya Dukungan untuk Calon Inkumben

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 22 Juli 2019 15:05 WIB

Kandidat calon pimpinan KPK mengikuti ujian kompetensi di Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019. Ujian kompetensi ini diikuti oleh sebanyak 192 orang kandidat calon. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Laode Muhammad Syarif terkesan ogah-ogahan mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Alasannya, menjadi pimpinan komisi itu melelahkan. Pun ketika ia lolos seleksi administrasi dan maju ke tahap selanjutnya yakni uji kompetensi, Syarif tak banyak berharap. “Keterima alhamdulillah, enggak keterima alhamdulillah banget,” kata dia seusai mengikuti uji kompetensi capim KPK, pada Kamis, 18 Juli 2019.

Diadakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, uji kompetensi diikuti 188 calon pimpinan yang lolos dari tahap kompetensi. Sebenarnya ada 192 calon yang lolos administrasi, tapi 1 calon mengundurkan diri dan 3 calon lainnya tidak hadir. Uji kompetensi dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama adalah mengerjakan soal pilihan ganda seputar isu pemberantasan korupsi. Sedangkan tahap kedua para calon disuruh menjabarkan visi-misi mereka dalam pemberantasan korupsi di sebuah makalah.

Dalam makalahnya, Syarif mengaku tak punya gagasan yang terlalu baru. Dia bilang hanya berfokus pada upaya integrasi pencegahan dan penindakan korupsi. Yang kedua, ia juga punya ide untuk memperluas koordinasi dan supervisi KPK hingga tingkat provinsi. Terakhir, ia ingin ada perbaikan dalam tata kelola sektor sumber daya alam dan perpajakan. “Itu sektor yang menjadi pendapatan negara,” ujar Wakil Ketua KPK ini.

Capim KPK inkumben yang lolos hingga uji kompetensi bukan hanya Syarif. Ada Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata. Beda dengan Syarif, Basaria lebih optimistis bisa lolos tahap selanjutnya. Basaria mengatakan bila terpilih lagi, ia bakal fokus melakukan pencegahan. Caranya sama dengan Syarif, yakni memperbanyak kantor koordinasi wilayah. Kantor koordinasi KPK kini sudah ada di 9 provinsi, Basaria ingin kantor itu ada di 34 provinsi.

Menurut Basaria, adanya kantor itu di setiap provinsi bakal memaksimalkan pencegahan. Sehingga KPK tak perlu melakukan penindakan. “Pencegahan korupsi bisa dilakukan sejak awal,” kata dia.

Advertising
Advertising

Mirip dengan Basaria, Alexander Marwata juga ingin KPK ke depan lebih berfokus pada pencegahan dibanding penindakan. Dia bilang banyak lagi gagasan baru yang ditulis di makalah dalam uji kompetensi. “Cuma saya bingung mau menuliskannya,” ujar mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini.

Majunya trio inkumben Syarif, Basaria dan Alex dalam seleksi capim KPK menuai pro-kontra sejak awal. Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet berharap salah satu dari mereka ada yang terpilih lagi. Menurut Bamsoet, lolosnya calon inkumben positif untuk kesinambungan kerja KPK. “Sangat bagus mereka maju kembali,” kata politikus Partai Golkar ini.

Sebaliknya, para pegiat antikorupsi justru mengkritik langkah ketiga orang itu maju lagi. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan ketiga calon inkumben tak layak menjadi pemimpin KPK lagi. “ICW dan koalisi masyarakat sipil mendorong ada figur-figur baru,” kata dia.

<!--more-->

Kurnia mengatakan KPK di era Ketua KPK Agus Rahardjo cs punya banyak catatan kritis. Di antaranya, mereka tidak transparan dalam penanganan pelanggaran etik di internal lembaga. Selain itu, pimpinan era ini dinilai tak memiliki visi pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati bahkan menilai majunya inkumben menghambat upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya, kepemimpinan KPK era sekarang gagal mengungkap kasus teror kepada pegawai, salah satunya kepada Novel Baswedan.

Begitupun menurut Panitia Seleksi Capim KPK periode 2019-2023. Pansel sudah menyoroti kinerja kepemimpinan era sekarang sejak rapat pansel pertama. “Baru rapat pertama saja itu yang kami lakukan ha-ha-ha,” kata Hamdy Moeloek kepada Tempo, 18 Juli lalu

Hal yang paling disoroti pansel salah satunya gugatan Wadah Pegawai KPK kepada lima pimpinan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada September 2018. Objek gugatan adalah keputusan pimpinan merotasi 15 pejabat struktural di lingkungan KPK. WP KPK menganggap rotasi dilakukan secara tidak transparan dan berpotensi mengganggu independensi KPK. PTUN menolak gugatan itu. Polemik ini berakhir ketika pimpinan memutuskan memperbarui keputusan rotasi yang mereka buat.

Anggota pansel Marcus Priyo Gunardi menganggap aneh ketika pegawai membawa masalah internal organisasi hingga ke pengadilan. Menurut dia, masalah seperti ini baru terjadi di era kepempimpinan sekarang. “Masa komisioner digugat ke pengadilan,” ujar guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Ini. Sementara, menurut Hamdy Moeloek era kepemimpinan sekarang hanya mengurusi kasus korupsi kecil. “Tangkapannya receh-receh,” kata dia.

Adapun, Ketua Pansel Yenti Garnasih lebih menyoroti soal terkatung-katungnya sejumlah kasus korupsi. Misalnya saja kasus korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II. RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015. Namun hingga kini, kasusnya tak kunjung masuk pengadilan. “Kok, ada sampe beberapa tersangka yang terkatung-katung. Itu bukan model KPK,” kata Yenti.

Pakar tindak pidana pencucian dari Universitas Trisakti ini mengatakan KPK justru didirikan untuk menghindari terlalu lamanya proses penyidikan. Maka itu, KPK memiliki fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Ia mengatakan, karena itu, ketika menetapkan tersangka harusnya lembaga antirasuah ini sudah memiliki bukti yang solid. “Kalau begini kan jadi tidak optimal,” kata dia.

<!--more-->

Yenti juga menyoroti minimnya penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. Menurut data ICW, dari 313 perkara yang ditangani KPK sejak 2016-2018, hanya 15 kasus yang dikenai pasal pencucian uang. “Itu yang saya lihat paling fatal,” kata dia.

Sebab, menurut Yenti, hampir semua kasus korupsi selalu disertai dengan TPPU. Karena itu, menurut dia harusnya KPK selalu mengupayakan penggunaan pasal pencucian uang dalam setiap kasus korupsi.

Yenti mengatakan penggunaan pasal pencucian uang punya banyak kegunaan. Pertama, ialah pengembalian kerugian negara akan maksimal. Opsi itu, kata dia, harus dimaksimalkan mengingat sistem pemasyarakatan Indonesia yang masih amburadul. “Lihat saja (penjara) Sukamiskin.” Selain itu, Yenti berujar penggunaan pasal pencucian uang juga bisa membuat KPK mengembangkan perakar ke pihak lain yang menikmati duit korupsi.

Yenti berkata bakal fokus mencari pimpinan KPK yang paham soal pencucian uang dan memiliki visi untuk menggunakan pasal itu. Visi yang nampaknya tak dituliskan tiga calon inkumben dalam makalah mereka. “Kami mencari orang yang bisa mengembalikan marwah KPK,” ujar dia.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA | MAYA AYU

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya