Mengenal Komando Operasi Khusus, Badan Baru TNI

Reporter

Fikri Arigi

Senin, 22 Juli 2019 13:32 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menambah Badan Pelaksana Pusat baru bernama Komando Operasi Khusus (Koopssus). Badan ini diharapkan meningkatkan efisiensi TNI dalam menjalankan operasi khusus.

Lembaga itu dibentuk setelah beberapa kali melakukan operasi khusus gabungan kesatuan khusus tiga matra TNI, seperti operasi di Somalia. “Dari hasil evaluasi, maka kami perlu semacam komando pengendali dalam operasi khusus," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Sisriadi, saat dihubungi Senin 22 Juli 2019.

Koopssus, diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019. Peraturan ini menambahkan Komando Operasi Khusus dalam Badan Pelaksana Pusat di Markas Besar TNI. Menurut Perpres Nomor 42 ini, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Markas komando Koopssus bersifat permanen. Pasukannya dirotasi dari masing-masing pasukan elite tiap matra, Kopasus, Koopsus, dan Kopaskhas. TNI masih menggodok lama masa tugas di Koopssus. “Pasukan yang akan diambil adalah mereka yang tengah dalam fase penggunaan.”

Tiga siklus pembinaan dilakukan oleh masing-masing satuan adalah penyiapan, penggunaan, dan konsolidasi. Pasukan dalam Koopsus pada fase penggunaan ini yang akan disertakan dalam Koopssus. "Kalau ada operasi baru dikerahkan, tapi kalau gak ada operasi, siap-siap saja kerjanya latihan tempur," ujar Sisriadi.

Advertising
Advertising

Tujuan pembentukan Koopsus ini untuk meningkatkan efektifitas TNI merespons operasi khusus. Karena sebelumnya proses dalam operasi khusus, Mabes TNI perlu terlebih dahulu meminta pasukan kepada masing-masing matra, sedangkan angkatan tidak selalu siap untuk tugas ini. "Tujuannya hanya itu, meningkatkan efektifitas pengendalian khusus gabungan, bukan per angkatan."

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

10 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

12 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

15 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

16 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

20 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

21 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

21 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya