Rusuh di Jambi, Polisi Menangkap 20 Orang Anggota SMB

Jumat, 19 Juli 2019 21:26 WIB

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com

TEMPO.CO, Jambi-Sebanyak 20 orang diduga pelaku penganiayaan tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Jambi yang mengaku dari Serikat Mandiri Batanghari (SMB), ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara selama enam tahun.

Kapolda Jambi Inspektur Jendral Muhclis AS mengatakan para tersangka juga melakukan pengrusakan perumahan dan kantor PT Wira Karya Sakti (WKS), pemilik kebun hutan tanaman industri di Distrik VIII Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, Sabtu pekan lalu.

"Penyidik telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar pasal 170 dan 360 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujar Muhclis, Jumat, 19 Juli 2019.

Menurut dia sebayak 20 tersangka sudah diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Polda Jambi di Mako Brimob Polda Jambi. "Pihak penyidik kita juga kini sedang memeriksa 25 orang lagi, diduga ikut dalam aksi itu," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, empat butir peluru tajam, 96 buah senjata tajam berupa pisau dan sangkur, dua unit HT, dua sepeda motor, dan satu buah laptop.

Menurutnya kronologi peristiwa itu berawal pada sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu, 13 Juli 2019. Ketika itu sekelompok orang dari SMB berjumlah sekitar 60 orang menerobos masuk ke Distrik VIII PT WKS dengan dilengkapi senjata senapan rakitan (kecepek), parang, tombak dan pedang. Mereka bermaksud mencari tim pemadaman kebakaran terpadu yang sehari sebelumnya berhasil memadamkan sekitar 10 hektare lahan yang sengaja dibakar kelompok SMB.

Kelompok ini memang dikenal sering membuat keributan dan mengintimidasi warga serta pemilik lahan atau pemilik hak guna usaha. Tujuannya agar meninggalkan lahan garapannya sehingga dapat dicaplok.

Pada saat massa SMB datang, anggota Satgas Karhutla Korem 042/Garuda Putih Jni dan anggota Polda Jambi melihat orang-orang itu ingin melakukan pembakaran lahan lagi. Aparat TNI dan Polri mencoba mencegah, namun disambut dengan kemarahan.

Kelompok SMB lalu memukul tim reaksi cepat pemadam kebakaran dan terhadap karyawan PT WKS. Dua anggota TNI, yakni Serka Zendriawan dan Kopda Zulhijas turut jadi korban pemukulan. Korban tak berkutik karena kalah jumlah.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada atasan mereka. Korem 042 Jbi langsung berkoordinasi dengan Polda Jambi sebelum menurunkan tim untuk menangkap para perusuh. Juru bicara PT WKS, Taufiaurahman, kepada Tempo mengakui kejadian tersebut. "Kami menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Berita terkait

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

1 jam lalu

Amnesty International Kecam Polisi Masuk ke dalam Kampus dan Menangkap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International kecam kekerasan polisi di dua kampus di Makassar saat Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

16 jam lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

17 jam lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

1 hari lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

1 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

1 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya