Polisi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Kasus Pelecehan Seksual Santri

Kamis, 18 Juli 2019 10:07 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Resort Lhokseumawe menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan hoaks atau kabar bohong mengenai kasus pelecehan seksual terhadap santri. Ketiganya menyebut kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, adalah rekayasa pihak kepolisian.

Ketiga tersangka berinisial HS, 29 tahun; IM, 19 tahun; dan NA, 21 tahun, dianggap menyebar kabar bohong melalui media sosial Facebook dan grup WhatsApp masing-masing.

“HS yang mengupload berita bohong itu ke Facebook. Kemudian IM memposting kabar itu ke grup WhatsApp, lalu NA memposting ke grup WhatsApp lainnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminial Polres Lhokseumawe, Ajun Komisaris Polisi, Indra T Herlambang, di Lhokseumawe, Rabu, 17 Juli 2019.

Kasus pelecehan seksual itu diduga dilakukan pimpinan pondok berinsial AI, 45 tahun dan seorang guru berinisial MY, 26 tahun. Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual kepada 15 orang santri pondok pesantren yang bertempat di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Indra menjelaskan dalam postingan yang tersebar di media sosial, ketiga tersangka menyebar berita yang menyebut penindakan dugaan pelecehan seksual yang sedang diusut kepolisian atas rekayasa aparat kepolisian. Tersangka menyebut bahwa orang tua santri pesantren yang diduga menjadi korban pelecehan mempunyai jabatan tinggi dan kenal dengan Kepala Polres Lhokseumawe.

Advertising
Advertising

Padahal, Indra menyebut, aparat kepolisian telah bekerja sesuai dengan alat bukti. Mulai dari tahap menerima laporan, penyelidikan, hingga tahap penyidikan. “Jadi tidak mungkin ada rekayasa seperti yang disebarkan oleh ketiga tersangka,” lanjut Indra.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider Pasal 45a ayat 2 Undangg-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun denda maksimar 1 miliar.

Lebih lanjut Indra mengungkapkan, polisi masih mengejar tiga orang lainnya terkait kasus yang sama. Ketiga lainnya disinyalir sebagai pembuat berita bohong tersebut. “Jadi sudah ada tiga orang lagi yang kami identifikasi, kemungkinan adalah pembuat hoaks tersebut. Salah satu diantaranya, dugaan kami adalah personel pesantren, antara pengurus, guru atau alumni. Dugaan kami seperti itu,” ujar Indra

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

1 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

7 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

9 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

21 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

24 hari lalu

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

30 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

34 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

34 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya