Pengacara Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Rabu, 17 Juli 2019 12:39 WIB

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjawab pertanyaan awak media sebelum diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Dia menjelaskan pemeriksaannya berkaitan dengan pertemuan di Tebet yang mengagas unjuk rasa untuk meminta Bawaslu mendiskualifikasi Calon Presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen, mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan ini untuk pemeriksaan terkait laporan balik terhadap Jalaludin.

"Kami melapor balik hari ini. Dimana tuduhan terhadap klien kami, Bapak Kivlan Zen, yang rasanya kurang tepat sebagai seorang pejuang," kata kuasa hukum Elida Netti di Bareskrim Polri pada Rabu, 17 Juli 2019.

Kuasa hukum Kivlan Zen telah melaporkan seorang wiraswasta bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri pada Sabtu 11, Mei 2019. Jalaludin adalah pelapor Kivlan terkait kasus dugaan makar ke Bareskrim.

Elida datang didampingi kuasa hukum Kivlan lain, Pitra Romadoni Nasution. Menurut keduanya, Jalaludin tak punya kapasitas melaporkan Kivlan Zen. "Siapa sih Jalaludin? Apa kapasitasnya dia melaporkan itu? Jadi ini tidak tepat, makanya hari ini saya di BAP. Mudah-mudahan bisa meringankan tuduhan Kivlan Zen," kata Elida.

Selain itu, Elida mengaku telah mendapatkan statement dari kurang lebih 100 jenderal, yang meminta pihak Polri menyikapi kasus ini dengan bijak. "Kami yakin Polri dan TNI bersatu. Jadi dalam hal ini besar sekali harapan kami agar ini disikapi dengan bijak. Sebab tidak mungkin Kivlan Zen bersikap seperti tuduhan tersebut," kata Elida.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan Jalaludin tertanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

"Kami resmi telah melaporkan balik Saudara Jalaludin dengan Pasal 220 KUHP jo Pasal 317 KUHP dengan dasar keterangan palsu ataupun pengaduan palsu," kata Pitra pada Sabtu, 11 Mei 2019.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

23 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

49 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

22 Januari 2024

Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

Pengacara Dito Mahendra mengatakan jaksa harus bisa membuktikan senjata yang dipunya kliennya digunakan untuk melanggar hukum.

Baca Selengkapnya

PT Pindad, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Kasusnya? Ini profilnya

18 Oktober 2023

PT Pindad, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Kasusnya? Ini profilnya

Tiga Perusahaan BUMN dilaporkan ke Ombudsman yaitu PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia. Soal jual senjata ilegal ke Myanmar?

Baca Selengkapnya

Diduga Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, 3 BUMN Dilaporkan ke Ombudsman

17 Oktober 2023

Diduga Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, 3 BUMN Dilaporkan ke Ombudsman

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) melaporkan tiga BUMN ke Ombudsman RI tentang dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar

Baca Selengkapnya

Terkini: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Sosok Siti Nurbaya Menteri Nasdem yang Tersisa di Kabinet Jokowi

5 Oktober 2023

Terkini: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo, Sosok Siti Nurbaya Menteri Nasdem yang Tersisa di Kabinet Jokowi

Terkini: rekam jejak dan harta Syahrul Yasin Limpo, sosok Siti Nurbaya menteri dari Nasdem yang tersisa di kabinet Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan 3 BUMN Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, Komnas HAM Didesak Investigasi

5 Oktober 2023

Kasus Dugaan 3 BUMN Jual Senjata Ilegal ke Myanmar, Komnas HAM Didesak Investigasi

Organisasi koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan meminta Komnas HAM usut kasus dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar oleh 3 BU

Baca Selengkapnya

Turki Tahan 145 Orang Terkait Partai Pekerja Kurdistan Pasca-Serangan Bom Ankara

3 Oktober 2023

Turki Tahan 145 Orang Terkait Partai Pekerja Kurdistan Pasca-Serangan Bom Ankara

Ribuan petugas polisi Turki ambil bagian dalam operasi di puluhan provinsi setelah serangan bom Ankara.

Baca Selengkapnya

Marzuki Darusman Laporkan 3 BUMN karena Jual Senjata Ilegal ke Myanmar

3 Oktober 2023

Marzuki Darusman Laporkan 3 BUMN karena Jual Senjata Ilegal ke Myanmar

Marzuki Darusman bersama dengan kelompok masyarakat sipil melaporkan dugaan penjualan senjata ilegal ke Myanmar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

3 Sorotan Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Tersangka?

2 Oktober 2023

3 Sorotan Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo Tersangka?

Menkopolhukam Mahfud MD soroti 3 hal soal dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan pejabat di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya