TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng masih mengejar enam tersangka pembalakan liar yang masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO). Mereka diduga terlibat dalam kasus kepemilikan kayu yang disita Polda Kalteng. Juru bicara Polda Kalteng I Made Ardana menyatakan ke-6 orang DPO itu, yakni kasus yang ditangani Polres Barito Selatan sebanyak 5 orang dan yang ditangani Polres Pulang Pisau 1 orang. "Nama-nama mereka kami rahasiakan untuk mempermudah pencarian," ujarnya. Menurut Ardana, modus yang dilakukan para pelaku adalah pelaku masuk ke hutan dengan membawa peralatan pemotong kayu, lalu menebang kayu. Kayu hasil tebangan ditimbun dengan tanah dan ranting. "Itu supaya tidak terpantau baik lewat sungai dan udara," kata Ardana. Selanjutnya kayu ditarik dari hutan ketika air pasang. Hasil Operasi Wanalaga Polda Kalteng sejak 7 April hingga 20 Apri 2008, antara lain Polres Kotim mengungkap 5 kasus pembalakan liar dengan 5 tersangak. Barang buktinya 3.200 potong kayu log, 917 meter kubik kayu olahan dan satu kapal. Di Polres Katingan 5 kasus dengan 3 tersangka, dan barang bukti 185 potong kayu log, 26 meter kubik kayu olahan, 1 buah pelahu motor dan 2 truk. Kemudian Polres Palangkaraya, ada 2 kasus dengan barang bukti 866 potong kayu log. Polres Pulang Pisau mengungkap 3 kasus dan 3 tersangka dengan satu orang DPO.Barang buktinya 7.116 potong kayu log, jenis campuran, 3 alat perkayuan dan 1 mesin gergaji. Di Polres Barsel mengungkap 6 kasus dengan 6 tersangka tapi 5 diantaranya DPO. Dengan barang bukti 1.330 potong kayu log, 60 meter kubik kayu olahan, dan 5 buah mesin pemotong. Karana WW