Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dihukum 6 Tahun Penjara
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 15 Juli 2019 16:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan dihukum 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga mewajibkan politikus Partai Amanat Nasional itu membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang yang disampaikan hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi putusan yang dibacakan Senin, 15 Juli 2019.
Selain hukuman pokok, hakim juga mewajibkan Taufik mengembalikan uang kepada negara sebanyak Rp 4,2 miliar. Hakim mencabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Hakim menyatakan Taufik terbukti menerima suap dengan Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad untuk mengurus DAK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Selain itu, Taufik juga terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi untuk mengurus DAK Purbalingga pada APBN 2017.
Menanggapi putusan itu, Febri mengatakan KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik seperti yang dijatuhkan kepada Taufik Kurniawan ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus korupsi yang dilakukan politikus. "Karena hal tersebut mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya. Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai Pimpinan DPR," kata dia.