Gubernur Sultra Didesak Cabut Izin Pertambangan di Pulau Wawonii

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Jumat, 12 Juli 2019 20:25 WIB

Sejumlah organisasi masyarakat sipil melakukan aksi di depan pagar utama Kantor Kementerian ESDM, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2019. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah mengatakan, aksi ini dilakukan agar kementerian mengevaluasi kembali arah industrialisasi pertambangan yang saat ini menjadi tumpuan sumber pendapatan negara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara melalui gubernur, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Menteri KKP mencabut dan membatalkan semua perizinan pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe, Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca: 41 IUP Timah di Bangka Belitung Segera Dicabut

"Juga perizinan AMDAL, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan hingga perizinan pelabuhan angkut bahan tambang," kata Rivanlee Anandar, peneliti KontraS di Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2019. Desakan itu dilakukan KontraS bersama Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Forest Watch Indonesia (FWI).

Selain kepada pemerintah, desakan ini juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berharap KPK segera menyelidiki dugaan korupsi perizinan pertambangan maupun tata ruang hingga lingkungan dan kehutanan yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan hingga konflik kepentingan terkait pertambangan di pulau kecil ini.

Hal ini disampaikan KontraS mengingat tensi konflik antara masyarakat penolak tambang dengan perusahaan tambang semakin memanas. Pada 9 Juli 2019 di kelurahan Roko-Roko Raya, Wawonii, warga yang didominasi kelompok ibu-ibu melakukan penghadangan alat berat yang akan mulai menggusur lahan-lahan warga.

Advertising
Advertising

"Seorang ibu tersebut menolak keras aktivitas masuknya alat berat pertambangan nikel yang diduga milik perusahaan PT Gema Kreasi Perdana yang menerobos paksa dengan dikawal aparat kepolisian di lahan warga," kata Rivanlee.

Di sisi lain, PT GKP merupakan salah satu perusahaan yang sudah dibekukan Izin Usaha Pertambangannya oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara atas pertimbangan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK).

Baca: Ekspor Timah Stop, Atomindo Minta Permen ESDM Dievaluasi

Karena itu FRSBW, JATAM, FWI dan KontraS menyatakan bahwa semua operasi pertambangan di atas pulau kecil adalah pelanggaran hukum atas Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Yang tidak menempatkan pertambangan sebagai pilihan pembangunan di wilayah dengan daya dukung dan ekosistem yang khas seperti di pulau kecil ini," kata Rivanlee.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

1 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

3 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

6 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

9 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

11 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

18 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

19 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

20 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

21 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya