KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Izin Reklamasi

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 11 Juli 2019 21:19 WIB

Dengan pengawalan polisi, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, tiba di gedung KPK pasca terjaring OTT di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019. Nurdin maju bertarung di Pilgub Kepri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan M Sani. Mereka pun terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayah sekitar Kepulauan Riau. "KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juli 2019.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Gubernur Kepri Menurut LHKPN

Selain Nurdin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pihak swasta bernama Abu Bakar, ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPSK) Provinsi Kepulauan Riau untuk di bahas di Paripurna DPRD Kepulauan Riau.

Basaria menjelaskan, keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri. Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWPSK) Provinsi Kepri, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Prov. Kepri.

Advertising
Advertising

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam guna pembangunan resort dan kawasan Wisata seluas 10,2 Hektar. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

"NBA, selaku Gubernur Kepulauan Riau kemudian memerintahkan BUH dan EDS untuk membantu ABK supaya izin yang dilakukan ABK segera disetujui," ucap Basaria.

Untuk mengakali hal tersebut, Budi Hartono menyuruh Abu Bakar menyebut akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi Hartono memerintahkan Edy Sofan untuk melengkapi dokumen dan data dukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. "Dokumen dan data dukung yang dibuat Edy Sofan tidak berdasarkan analisis apapun. Yang bersangkutan hanya melakukan copy paste dari daerah lain agar cepat selesai persyaratannya," kata Basaria.

Nurdin diduga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofan dalam beberapa kali kesempatan. Pada 30 Mei 2019, Nurdin menerima sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektar.

Menyusul pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sebagal pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf !: atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu untuk Edy Sofan dan Budi Hartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Abu Bakar sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

9 hari lalu

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Anaknya Maju di Pilkada 2024, Juga Wali Kota Batam dan Istri, Berikut Profil Mereka

Gubernur Kepri dan Anak maju Pilkada 2024, Juga Wagub Kepri dan suaminya. Bergini sosok Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.

Baca Selengkapnya

Profil Ansar Ahmad, Gubernur Kepri yang Sanjung Jokowi

3 Februari 2024

Profil Ansar Ahmad, Gubernur Kepri yang Sanjung Jokowi

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengajak masyarakat memilih capres yang mau melanjutkan program Jokowi. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kala Gubernur Kepri Ansar Ahmad Sanjung Presiden Jokowi

3 Februari 2024

Kala Gubernur Kepri Ansar Ahmad Sanjung Presiden Jokowi

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyanjung kinerja Presiden Jokowi. Dia pun mengajak masyarakat memilih capres yang dapat melanjutkan program Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kunjungi Pulau Rempang, Bahlil Lahadalia Didemo Warga yang Menolak Pergeseran

6 Oktober 2023

Kunjungi Pulau Rempang, Bahlil Lahadalia Didemo Warga yang Menolak Pergeseran

Bahlil Lahadalia mendapatkan sambutan demonstrasi saat mengunjungi Pulau Rempang. Warga ngotot menolak relokasi dan siap mempertahankan kampungnya.

Baca Selengkapnya

Profil Kepala BP Batam Muhammad Rudi: Segini Harta Kekayaan dan Istri Wakil Gubernur Kepri

15 September 2023

Profil Kepala BP Batam Muhammad Rudi: Segini Harta Kekayaan dan Istri Wakil Gubernur Kepri

Kepala BP Batam Muhammad Rudi dituntut mundur oleh massa akibat kisruh di Pulau Rempang. Ini profil Wali Kota Batam, istrinya Wakil Gubernur Kepri

Baca Selengkapnya

Kepala BP Batam Duga Ada Provokator dalam Konflik Pulau Rempang, Gubernur Kepri Minta Hal Ini

15 September 2023

Kepala BP Batam Duga Ada Provokator dalam Konflik Pulau Rempang, Gubernur Kepri Minta Hal Ini

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengimbau seluruh masyarakat tidak mudah terpancing dengan isu-isu miring soal isu Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya

Aksi Massa Pulau Rempang Tuntut Muhammad Rudi Kepala BP Batam Dicopot, Ini Profil Wali Kota Batam yang Dulu Polisi

13 September 2023

Aksi Massa Pulau Rempang Tuntut Muhammad Rudi Kepala BP Batam Dicopot, Ini Profil Wali Kota Batam yang Dulu Polisi

Aksi masa Pulau Rempang tuntut Jokowi copot Muhammad Rudi Kepala BP Batam. Ini profil Rudi yang juga jabat Wali Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Gubernur Kepri Minta Warga Tak Mudah Terpancing Isu-isu Miring soal Rempang

13 September 2023

Gubernur Kepri Minta Warga Tak Mudah Terpancing Isu-isu Miring soal Rempang

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengimbau warga agar tidak mudah terpancing dengan isu-isu miring soal relokasi warga Rempang-Galang

Baca Selengkapnya

Sehari Pascabentrok di Pulau Rempang, Gubernur Kepri Datangi Tokoh Masyarakat

9 September 2023

Sehari Pascabentrok di Pulau Rempang, Gubernur Kepri Datangi Tokoh Masyarakat

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendatangi kediaman tokoh masyarakat Pulau Rempang Gerisman Ahmad. Ia mengaku hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya

Kata Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Gubernur Kepri soal Jokowi yang Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut

30 Mei 2023

Kata Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Gubernur Kepri soal Jokowi yang Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut

Kebijakan Jokowi yang terbitkan izin ekspor pasir laut menimbulkan ragam komentar dari pejabat hingga mantan menteri.

Baca Selengkapnya