Pakar Hukum Jelaskan Prosedur Pengajuan Amnesti Baiq Nuril

Reporter

Halida Bunga

Editor

Amirullah

Selasa, 9 Juli 2019 13:40 WIB

Baiq Nuril Maknun, a teacher on the island of Lombok who was jailed after she tried to report sexual harassment, reacts during a press conference with Indonesia's Law and Human Rights Minister Yasonna Laoly in Jakarta, Indonesia, July 8, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan TPX IMAGES OF THE DAY

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM bersama sejumlah pakar hukum memastikan amnesti adalah langkah tepat bagi kasus Baiq Nuril. Salah satu pakar yang turut andil dalam forum group discussion di Kemenkumham, Bivitri Susanti, menjelaskan proses pengajuan amnesti tersebut.

Baca: Pakar Hukum Anggap Amnesti untuk Baiq Nuril Baik Secara Politis

"Menkumham sebagai menteri yang bertanggung jawab akan memberi nasihat hukum terkait amnesti beserta prosedurnya secara hukum. Setelah itu presiden akan kirim surat ke DPR," kata Bivitri kepada Tempo pada Selasa, 9 Juli 2019.

Bivitri mengatakan, pengiriman surat permintaan pertimbangan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR mesti dilakukan secara cepat lantaran masa sidang DPR akan segera berakhir. "Jangan tertunda berbulan-bulan. Itu yang harus diperhatikan," kata Bivitri.

Dia mengaku tidak bisa memastikan dan memprediksi berapa lama DPR akan mempertimbangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Fraksi dari masing-masing partai akan memberikan pandangannya terhadap kasus tersebut.

Advertising
Advertising

"Kalau dari pemerintah sendiri, karena sudah kuat sebenarnya minggu ini sudah bisa mengirim ke DPR. Nanti tinggal di DPR nya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Bivitri mengatakan secara konstitusional amnesti adalah sarana presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan kasus seperti Baiq Nuril. Dia menekankan bahwa menghentikan kasus ini bukan bermaksud mengintervensi putusan Mahkamah Agung. Yang akan diperbaiki melalui amnesti, kata dia, adalah akibat dari putusan MA.

Untuk itu Bivitri bersama pakar hukum lainnya mendorong Menkumham untuk segera menyampaikan argumen yuridis kepada Presiden Joko Widodo terkait amnesti untuk Baiq Nuril. "Kami dorong saja karena ini baik secara politis dan kepentingan negaranya jelas untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan," ucapnya.

Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Baca: 4 Lembaga Mendesak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkannya. Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

3 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

4 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

12 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

13 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

13 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

14 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

17 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya