WP KPK Menunggu Tim Gabungan Beberkan Penyerang Novel Baswedan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 8 Juli 2019 17:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tim gabungan kasus Novel Baswedan mendapatkan hasil dan menemukan bukti kuat dalam proses penyelidikan teror itu. Harapan itu disampaikan sebab masa kerja tim telah habis per 7 Juli 2019.
Baca: TGPF Novel Baswedan akan Laporkan Hasil Penyelidikan ke Kapolri
"Kami berharap ada hasil signifikan dan bukti kuat yang ditemukan tim yang antara lain terdiri dari pakar di bidangnya," kata ketua WP KPK, Yudi Purnomo, Senin, 8 Juli 2019.
Yudi mengatakan dengan temuan itu ia berharap ada titik terang siapa pelaku penyerangan terhadap Novel, termasuk dalang di balik serangan itu. Dengan begitu, pelaku dapat segara ditetapkan menjadi tersangka dan segera diadili. "Kami menanti siapa pelaku lapangannya maupun aktor intelektualnya," kata dia.
Yudi berharap terkuaknya penyerang Novel dapat mengungkap kasus teror lain yang dialami pegawai dan pimpinan KPK. "Misalnya peletakan benda menyerupai bom di rumah Ketua KOK dan pelemparan molotov di rumah Pak Laode M Syarif," ujar dia.
Kapolri membentuk tim gabungan kasus Novel yang terdiri dari anggota polri, pakar dan pegawai KPK pada 8 Januari 2019. Diberi mandat kerja selama enam bulan, masa kerja tim tersebut berakhir pada 7 Juli. Selama 6 bulan, tim telah melakukan beberapa hal seperti menguji kesaksian para saksi, di Malang, Ambon dan Bekasi. Serta melakukan reka ulang di tempat kejadian, termasuk memeriksa Novel Baswedan pada Juni kemarin.
Anggota pakar tim gabungan, Hendardi menyatakan tim telah menyelesaikan laporan hasil penyelidikan ini. Tim bakal menyerahkan hasil laporan tersebut kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dalam waktu dekat. “Laporan rencananya diserahkan ke kapolri pekan ini,” kata Hendardi.
Baca: TGPF Dianggap Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Hendardi mengatakan tim perlu memberikan laporan dan rekomendasi itu lebih dulu kepada Kapolri untuk dipelajari. Setelah itu, tim akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, termasuk rencana publikasi kepada publik. Ia enggan membeberkan temuan tim. “Wewenang mengumumkan ada di Kapolri,” kata dia.