MA Jelaskan Alasan Tolak Peninjauan Kembali Baiq Nuril

Reporter

Egi Adyatama

Senin, 8 Juli 2019 12:53 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kanan) berbincang dengan terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun saat menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Novembe 2018. Diskusi tersebut membahas tema "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual". ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menegaskan penolakan peninjauan kembali (PK) perkara Baiq Nuril, sudah memenuhi kaidah hukum. Mengetahui banyak yang kecewa dengan putusan itu, MA meminta seluruh pihak memahami fungsi dan kedudukan MA dalam menangani perkara kasasi dan PK.

"Kami bisa memahami reaksi pasca keputusan MA yang menolak PK yang diajukan Baiq Nuril baik dari masyarakat atau pihak terkait," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi PK Baiq Nuril oleh MA

Meski begitu, Samsan mengatakan dalam perkara kasasi, MA berkedudukan sebagai judex juris, atau hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya. MA hanya menilai masalah penerapan hukumnya dan cara melaksanakan peradilan, apakah sudah tepat atau tidak. "Setelah mempelajari seksama putusan kasasi Majelis hakim berpendapat bahwa alasan bahwa ada muatan kekhilafan hakim kekeliruan nyata itu, tak terbukti."

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq Nuril terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam perkara a quo, kata Samsan, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan melalui ponsel antara korban dan terdakwa ketika korban menelepon terdakwa sekitar satu tahun yang lalu. Hal ini yang menurut Samsan jelas melanggar dan tak sudah memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Hukuman Penjara Baiq Nuril Dinilai Pukulan ...

Advertising
Advertising

"Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," ujar Samsan.

Putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, tetap berlaku. Samsan mempersilakan jika Baiq Nuril masih akan memperjuangkan kasusnya dengan cara mengajukan amnesti. "Kalau seperti diberitakan, bahwa akan mengajukan amnesti itu haknya."

EGI ADYATAMA | DEWI NURITA

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya