Lagak Aspri Menpora Minta Duit buat Pelesiran pada Sekjen KONI
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Kukuh S. Wibowo
Jumat, 5 Juli 2019 04:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta-Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku tiga kali meminta duit ke Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Ending Fuad Hamidy. Salah satunya untuk liburan ke Jogjakarta. "(Ke) Jogja," kata Ulum saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Ulum bersaksi untuk tiga pejabat Kementerian Pemuda Olahraga, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan dua pejabat pembuat komitmen Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Imam juga hadir bersaksi dalam sidang itu.
Baca Juga: Menpora Tak Bisa Menjelaskan Penggelembungan Dana Hibah KONI
KPK mendakwa ketiganya menerima suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy. Mulyana didakwa menerima Rp 400 juta dan sebuah mobil Toyota Fortuner. Sementara Adhi dan Eko didakwa menerima Rp 215 juta. Suap diberikan untuk memperlancar pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora. Ending divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johny 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menyuap Mulyana cs.
Ulum awalnya mengaku menerima Rp 2 juta dari Ending pada 2017. Uang itu, kata dia, diberikan sebagai uang minum kopi. Menurutnya tak ada lagi pemberian setelah itu. Tapi saat dicecar jaksa, Ulum akhirnya mengaku pernah menerima lainnya. Ulum mengakui pernah meminta Ending untuk mentransfer sejumlah Rp 15 juta pada 2018. "Saya mau liburan, mohon seikhlasnya," ucap Ulum meniru permintaannya saat itu.
Ulum mengaku juga pernah meminta duit Rp 2 juta kepada Ending pada 2017. Dia bilang itu uang untuk minum kopi. Ketiga, Ulum juga pernah meminta Ending mentransfer Rp 30 juta. Uang itu dipakai untuk keperluan Kemenpora FC, klub sepakbola kementerian. "Saya mengajukan bantuan pribadi sebagai manajer Kemenpora FC," kata dia.
Selain tiga penerimaan uang itu, Ulum membantah pernah menerima uang miliaran Rupiah dari KONI terkait dana hibah. Dalam berkas putusan untuk Ending, majelis hakim meyakini Ulum menerima total Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI itu terkait dana hibah tersebut. Hakim menyatakan uang itu kemudian disalurkan kepada pejabat Kemenpora, termasuk Imam Nahrawi. Dalam berkas dakwaan, jaksa KPK menyebut Ulum berperan mengatur besaran besaran duit kickback dari setiap dana hibah Kemenpora yang mengucur ke KONI.
Simak Juga: Sidang Suap KONI, Aspri Menpora Ragu Sebut Nama Anak Menteri
Mendengar penjelasan Ulum, salah satu hakim heran. Di akhir sidang, ia menanyakan alasan Ending sangat menurut kepada Ulum. "Apa ada kepentingan lain?" kata hakim.
"Tidak ada Yang Mulia, karena Pak Hamidy baik, Yang Mulia," jawab Ulum.
Hakim ragu dengan penjelasan Ulum dan masih mencecarnya dengan pertanyaan. "Saya tidak ada sebab, saya hanya say hello saja, Yang Mulia, karena keberanian saya pada Pak Hamidy," jawab Ulum.