TEMPO Interaktif, Jakarta:Abu Rusdan resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus bom Bali. Ini dilakukan polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5) dari pukul 19.15 hingga 21.30 WIB. Pertimbangan polisi dalam penetapan status tersangka itu, karena Abu Rusdan dinilai mengetahui tempat persembunyian para tersangka pelaku bom Bali, namun tak melaporkannya. Menurut Achmad Mihdan, pengacara Abu Rusdan yang ikut mendampingi selama pemeriksaan, kliennya ini dianggap polisi menyembunyikan para pelaku bom Bali. Hanya saja, kata dia, polisi belum siapa pelaku pengebom yang dimaksud. Yang jelas, Abu Rusdan dijerat pasal 13 Perpu Anti Terorisme, kata dia. Menurut Achmad Mihdan, pemeriksaan atas kliennya Jumat malam hanya sebatas proses administrasi, membicarakan soal barang bukti, dan tindak pidana yang dituduhkan. Pemeriksaan ini juga menandai pemindahan penahanan Abu Rusdan dari tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Mabes Polri. Abu akan menempati bekas ruangan Abu Bakar Baasyir, kata dia. Baasyir sendiri kini dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Selama proses pemeriksaan Abu Rusdan didampingi Tim Pengacara Muslim yang terdiri dari Achmad Mihdan, Mahendradatta, Akhmad Kholid dan Andi Windo. Sementara dari polisi, penyidikan dilakukan Benny J. Mammoto. Abu Rusdan ditangkap pada Rabu (23/4) pukul 10.40 di Kudus, Jawa Tengah, Ketika hendak pulang ke rumah sehabis mengambil uang di Bank BNI dan belanja. Menurut Achmad Mihdan, kliennya ini hanya orang biasa. Ia bekerja di Kudus sebagai pedagang yang sekaligus guru agama. Ia seakan ingin menjawab tudingan polisi bahwa Abu Rusdan adalah Amir Jemaah Islamiyah pengganti Abu Bakar Baasyir seperti ditudingkan polisi. (Poernomo GR- Tempo News Room)
Berita terkait
Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah
8 menit lalu
Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah
Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan
35 menit lalu
Luhut Diminta Klarifikasi Soal Orang Toksik di Pemerintahan Prabowo: Agar Tak Ada Tuduhan
Menurut pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, ada kemungkinan Luhut merujuk kepada figur atau kelompok tertentu melalui pernyataan tersebut.