Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan di Aceh Tamiang

Jumat, 28 Juni 2019 11:25 WIB

Rotan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora digagalkan penyelundupannya pada tanggal 21 Juni 2019 oleh Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Kepulauan Riau.

INFO NASIONAL — Melalui kegiatan Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019 yang merupakan sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan seberat 40 ton.

Rotan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora yang berbendera Indonesia itu digagalkan penyelundupannya pada tanggal 21 Juni 2019 di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang. Rotan seberat 40 ton yang dikemas dalam 83 bundle itu berasal dari Sungai Iyu dengan tujuan Pulau Penang, Malaysia.

“Rotan merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya. Serta berdasarkan pemeriksaan, rotan yang diekspor eks muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah, yakni pemberitahuan ekspor barang, persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Juni 2019, di Pangkalan Bea Cukai Belawan.

Menurut Safuadi, rotan ini diperkirakan bernilai Rp 680.000.000 dan selanjutnya kapal KM Bintang Kejora dibawa ke Pangkalan Pelabuhan Bea Cukai Belawan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olivia, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan kronologi penindakan rotan. “Kapal patroli Bea Cukai 10002 melakukan pengejaran KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian, tim patroli melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora pada posisi 04o 37’-16” LU dan 098o-15’-12” BT,” kata Oza.

Advertising
Advertising

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Oza, rotan muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah diantaranya pemberitahuan ekspor barang; persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan. Sehingga tim patrol menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya dengan Surat Bukti Penindakan serta menyegelnya. Selanjutnya, awak kapal dan KM Bintang Kejora ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan. Keenam tersangka awal kapal KM Bintang Kejora dengan nakhkoda berinisial R (54) serta lima orang anak buah kapalnya ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan.

Rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya), rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat 1, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan di bidang ekspor. "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selalu berupaya untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi masyarakat, dan lingkungannya dari kerugian yang didapat atas tindakan ekspor ilegal serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Indonesia lebih baik melalui Kementerian Keuangan Tepercaya dan agar Bea Cukai Makin Baik,” kata Safuadi. (*)

Berita terkait

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

3 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

15 jam lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

2 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

3 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

3 hari lalu

Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

6 hari lalu

Alexander Marwata Akui Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca Selengkapnya