Sultan Soroti Polemik SD Negeri Wajibkan Siswa Berseragam Muslim

Kamis, 27 Juni 2019 13:23 WIB

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga menggunakan hak pilihnya di TPS 15, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta atau di rumah bernama Ndalem Cokronegaran pada Rabu, 17 April 2019. TEMPO | Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak percaya jika kasus sekolah negeri di Kabupaten Gunungkidul yang mewajibkan pakaian muslim pada siswanya karena kesalahan redaksional lewat surat edaran yang dibuat sekolah. “Kalau saya (menilai), itu ada kesengajaan dari awal,” ujar Sultan di Komplek Kepatihan Yogyakarta Kamis 27 Juni 2019.

Baca juga: Sekolah Negeri Gunungkidul Ralat Kewajiban Seragam Muslim

Sebelumnya Sekolah Dasar Negeri Karangtengah III Kabupaten Gunung Kidul mengeluarkan surat edaran berisi kewajiban siswa-siswi mengenakan seragam Muslim. Surat yang ditandatangani kepala sekolah Puji Astuti tertanggal 18 Juni 2019 itu memuat keputusan hasil rapat sekolah. Ada empat hal dalam surat edaran itu, yakni mewajibkan siswa baru kelas I memakai seragam Muslim untuk tahun pelajaran 2019/2020. Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan. Semua siswa wajib berpakaian Muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Sultan menilai kasus surat edaran ini juga bukan karena kepala sekolah awam soal tata bahasa. Sehingga, menurut Sultan, tak relevan pula penyelesaiannya lewat penataran tata bahasa

Pasca kasus surat edaran ini viral, Dinas Pendidikan Gunungkidul dikabarkan berencana memanggil seluruh kepala sekolah memberikan sosialisasi tentang pembuatan surat edaran.

Advertising
Advertising

Sosialisasi itu rencananya juga akan melibatkan ahli bahasa sehingga kasus kesalahan redaksional dalam pembuatan surat edaran seperti terjadi di SD Negeri Karangtengah III Kabupaten Gunung Kidul tak terulang.

Setelah surat edaran itu ramai disoroti, Kepala SD Negeri Karangtengah 3 Puji Astuti sempat berdalih belum tepat memilih kata dan kalimat dalam surat edaran tersebut. Menurut dia, tidak ada tendensi diskriminasi terhadap siswa maupun calon siswa non-muslim. Sekolah pun segera meralat surat edaran itu dengan mengubah kata mewajibkan menjadi menganjurkan pemakaian seragam muslim.

Namun ternyata revisi surat edaran itu kembali menuai polemik lebih panjang. DPRD DIY meminta surat edaran itu seharusnya dicabut, bukan sekedar di revisi mengingat sekolah itu merupakan sekolah negeri.

Lalu pada 26 Juni 2019, sekolah Karangtengah mengeluarkan surat edaran Berita Acara Pencabutan Edaran Seragam yang ditandangani Kepala SD Negeri Karangtengah 3 Puji Astuti. Sejumalah tokoh masyarakat, komite sekolah, wali murid, dan guru ikut meneken berita acara itu disertai cap sekolah.

Intinya berita acara itu menyataan pihak sekolah mencabut surat edaran yang mengatur soal pemakaian seragam sekolah. Surat itu menyatakan pemakaian seragam dikembalikan kepada wali murid sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 45 tahun 2014. “Sekolah tidak mewajibkan atau menganjurkan mengenakan pakaian muslim kepada seluruh peserta didik termasuk yang beragama Islam,” bunyi akhir surat itu.

Sultan menuturkan, kasus di SD Negeri Karangtengah III Kabupaten Gunung Kidul sudah selesai. “Kalau sudah selesai jangan jadi isu lagi,” ujar dia.

PRIBADI WICAKSONO (Yogyakarta)

Berita terkait

5 Sultan yang Tersisa di Dunia

3 Februari 2024

5 Sultan yang Tersisa di Dunia

Malaysia resmi melantik Sultan Ibrahim Iskandar sebagai raja ke-17 Malaysia menggantikan Al-Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah,

Baca Selengkapnya

Pemilihan Yang di-Pertuan Agong Malaysia Berlangsung Besok, Sultan Johor Berpeluang

26 Oktober 2023

Pemilihan Yang di-Pertuan Agong Malaysia Berlangsung Besok, Sultan Johor Berpeluang

Para sultan Malaysia dijadwalkan bertemu pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, untuk memilih raja berikutnya atau Yang di-Pertuan Agong.

Baca Selengkapnya

Malaysia Dakwa Pemimpin Oposisi Sanusi Nor, Diduga Hina Sultan

18 Juli 2023

Malaysia Dakwa Pemimpin Oposisi Sanusi Nor, Diduga Hina Sultan

Malaysia mendakwa pemimpin oposisi Sanusi Nor dengan undang-undang penghasutan karena diduga menghina sultan yang dihormati di negara itu.

Baca Selengkapnya

Begini Risiko-risiko Penyakit Antraks

9 Juli 2023

Begini Risiko-risiko Penyakit Antraks

Antraks biasanya ditemukan pada hewan ternak dan dapat ditularkan ke manusia.

Baca Selengkapnya

Penyebab Antraks yang Menimbulkan 3 Korban Jiwa di Gunung Kidul

9 Juli 2023

Penyebab Antraks yang Menimbulkan 3 Korban Jiwa di Gunung Kidul

Antraks menjadi suatu kondisi yang masih kerap terjadi di seluruh negara berkembang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Terdampak Gempa Cianjur di Yogya Dapat Bantuan Biaya Hidup 8 Bulan

10 Januari 2023

Mahasiswa Terdampak Gempa Cianjur di Yogya Dapat Bantuan Biaya Hidup 8 Bulan

Puluhan mahasiswa asal Cianjur Jawa Barat yang terdampak gempa bumi mendapatkan bantuan dari Pemerintah Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Raja Malaysia Kumpulkan Para Sultan di Tengah Kebuntuan Politik

24 November 2022

Raja Malaysia Kumpulkan Para Sultan di Tengah Kebuntuan Politik

Para Sultan Malaysia telah berdatangan ke Istana Negara di Kuala Lumpur sebelum pukul 11 untuk memenuhi undangan Raja Malaysia Sultan Abdullah

Baca Selengkapnya

Ricuh Suporter Sepak Bola, Sultan Hamengku Buwono X: Apakah Dipicu Informasi Internet

26 Juli 2022

Ricuh Suporter Sepak Bola, Sultan Hamengku Buwono X: Apakah Dipicu Informasi Internet

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyesalkan kericuhan suporter sepak bola.

Baca Selengkapnya

Sultan Sambut Kerja Sama Tokopedia di Yogya: UMKM Ikut Naik Kelas

15 Juni 2022

Sultan Sambut Kerja Sama Tokopedia di Yogya: UMKM Ikut Naik Kelas

Sultan mengatakan penggunaan teknologi digital yang menjadi dasar kegiatan bisnis ecommerce harus disikapi dengan baik.

Baca Selengkapnya

Pabrik Cerutu Berusia 104 Tahun di Yogyakarta, Taru Martani dan Nasibnya Kini

14 Juni 2022

Pabrik Cerutu Berusia 104 Tahun di Yogyakarta, Taru Martani dan Nasibnya Kini

Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mendorong pabrik cerutu Taru Martani mengembangkan produknya.

Baca Selengkapnya